JEB Kecam Tindakan Pembungkaman Kepada Awak Media di Kupang Yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi

- Penulis

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JEB, Son Bara (Biru) dan Sekretaris JEB, Ansel Kaise (Kotak) sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ketua JEB, Son Bara (Biru) dan Sekretaris JEB, Ansel Kaise (Kotak) sedang memberikan keterangan Pers (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Jurnalis Ende Bersatu (JEB), Son Bara kecam tindakan pembungkaman terhadap media yang diduga dilakukan oknum polisi pada saat peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kupang, pada Selasa (21/12/21).

Son Bara menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut yang terkesan menghalang halangi tugas jurnalis dalam mencari, mengumpul, dan menyebarkan informasi.

“Sebagai Ketua JEB saya mengecam dan mengutuk keras sikap krimininalisasi yang diduga dilakukan oknum polisi Polda NTT”, tegas Son Bara kepada Savanaparadise.com, Rabu (22/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan VN ini menjelaskan mestinya polisi dan petugas kepolisian harus profesional dalam menangani setiap kasus yang sama dan perlu di buka ke ruang publik sehingga publik dapat mengetahui bahwa polisi telah bekerja secara profesional.

“Peristiwa besar (kasus pembunuhan Ibu dan Anak-Red) inikan telah menarik perhatian publik NTT  dan kini kasus tersebut menjadi konsmusi publik dan  perbincangan dikalangan masyarakat. Untuk apa ditutup-tutupi”, tegasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat

Son menambahkan pihak keluarga berharap agar kasus ini dibuka ke publik berkaitan dengan motif dan siapa pelakunya. Dan bahkan keluarga menduga ada yang tidak wajar pada saat pra rekonstruksi. Untuk itu, jelas Son Bara, media berperan penting untuk menginformasi kepada publik tentang proses kasus ini.

Namun, kata dia, sangat di sayangkan jika kasus yang menjadi perhatian besar publik ini pada saat wartawan melakukan peliputan, tapi ada oknum Polisi  diduga menghalang-halangi tugas jurnalis.

Menurutnya teman-teman wartawan yang melakukan peliputan pada saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yakni ingin menginformasikan kepada publik apa yang mereka lihat saat rekonstruksi kasus ini.

“Inikan tugas yang sangat penting sesuai dengan amanah UU Pers 40 tahun 1999 dalam memgungkapkan fakta yang sebenarnya”, jelasnya.

Senada denganya, Sekretaris JEB, Ansel Kaise menjelaskan pada prinsipnya Jurnalis Ende Bersatu (JEB) mengutuk dan mengecam keras tindakan pembungkaman terhadap awak media di Kupang yang sedang menjalankan tugas peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan.

Baca Juga :  Sang Juara Bertahan Ensel Kesulitan Hadapi Laskar Tapal Batas Kotabaru Dalam Laga Perdana Piala BEC 2026

Menurut Ansel Kaise tindakan-tindakan seperti ini adalah bentuk-bentuk pengupayaan untuk menutup nutupi sebuah kebenaran dan fakta-fakta terkait rekonstruksi.

Tindakan ini juga, tambah dia, sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terlebih khusus di pasal 18 ayat 1.

“Kita minta Kapolda NTT yang baru untuk menindak tegas oknum yang dimaksud”, tutup wartawan EkoraNTT ini.

Dikabarkan bahwa hampir di sejumlah Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para wartawan yang tergabung dalam organisasi kewartawan disetiap Kabupaten/Kota pada hari ini melakukan aksi damai.

Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang melarang para jurnalis di Kupang untuk melakukan peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang yang diduga dilakukan oknum polisi Polda NTT.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga
9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri
Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Berita Terbaru