Izhak Rihi Kalah Ditingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kupang Terima Semua Keberatan Bank NTT

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kasus Bank NTT dengan Mantan Direktur Utamanya, Izhak Eduard Rihi telah memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

 

Putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.

 

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima kebetatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

 

“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024) di Kupang.

 

Dalam pertimbangannya kata Apolos hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.

 

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos

 

Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.

 

“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” jelasnya.(Dai)

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :