Gonjang Ganjing Nasib Sopir Bus Ende Larantuka Pasca Beroperasinya KC Ina Maria

RDP DPRD Kabupaten Ende bersama Perhimpunan Sopir Angkutan Darat (Bus dan Travel) Ende - Larantuka, Dishub dan KSOP (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kapal Cepat (KC) Ina Maria dikabarkan telah beroperasi dari 25 April 2022. Kapal cepat ini sebelumnya direncanakan akan beroperasi dengan rute Ende – Larantuka – Waiwerang – dan Lembata.

Namun, kehadiran KC Ina Maria menuai protes dan penolakan dari para Sopir Bus antar Kota dalam Provinsi jurusan Ende – Larantuka.

Bacaan Lainnya

Menurut para Sopir Bus, kehadiran KC Ina Maria dapat mengancam keberlangsungan hidup para Sopir Bus yang kesehariannya mengais rejeki dengan bermodalkan sebagai Sopir.

Sehingga, para Sopir Bus ini merasa dengan jadwal KC Ina Maria yang diketahui beroperasi satu minggu tiga kali akan berpengaruh terhadap pendapatan mereka.

Bagi orang lain, alasan penolakan itu terkesan tak masuk akal, apalagi diera keterbukaan dewasa ini yang memaksa setiap orang untuk bersaing didunia pasar.

Akan tetapi, tidak demikian yang dialami oleh para Sopir Bus ini. Beban hidup yang dijalaninya terasa berat disaat dunia dan Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 ditambah, adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.

Disisi lain, adapaun informasi yang didapat para Sopir Bus dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ende bahwa, KC Ina Maria belum mengantongi ijin resmi untuk beroperasi di Ende dan Dinas Perhubungan Provinsi pun belum mengeluarkan ijin.

Menanggapi akan hal ini dan demi memperjuangkan nasib mereka, para Sopir Bus dan travel untuk kedua kalinya kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten, pada Kamis (28/04/22).

Kehadiran mereka kali ini, ada diantara para Sopir Bus dan Trevel membawa serta anggota keluarganya yakni Istri dan Anak-anak mereka.

Bahkan ada emak-emak yang rela mengendong anak bayinya ke kantor DPR demi memperjuangkan nasib mereka.

Sepertinya, mereka sangat menaru harapan besar kepada anggota dewan agar keluhan dan tuntutan mereka didengar sehingga kegundahan yang dirasakan perlahan menemui titik terang.

Kehadiran para Sopir Bus dan Travel disambut baik oleh Ketua DPRD Ende, Fery Taso, Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga, dan Sekretaris Komisi I, Oktafianus Moa Mesi di ruang rapat lintas komisi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini dihadiri pula perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Kantor Kasyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Ende.

Setelah rapat dibuka, melalui koordinator Perhimpunan Sopir Angkutan Darat (Bus dan Travel) Ende – Larantuka, Edi Goetha menyampaikan beberapa poin tuntutan.

Adapun poin tuntutan yang disampaikan adalah:

1. Menolak kehadiran KC Ina Maria untuk beroperasi di Ende dengan alasan

  1. Sebab kehadiran/ijin operasi KC. Ina Maria  ke Ende,mematikan jasa angkutan darat Ende-Larantuka PP yang selama ini beroperasi melayani masyarakat Ende dan Larantuka.
  2. Ijin operasi KC.  Ina Maria di keluarkan tanpa kajian mengenai dampak baik buruknya bagi para Sopir Bus dan Trevel Ende – Larantuka.
  3. Kehadiran KC. Ina Maria dapat menyebabkan kehilangan mata pencaharian para Sopir Bus dan Trevel.
  4. DPRD Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende tidak menyikapi apa yang menjadi keluhan para Sopir, yang telah di sampaikan sebelumnya di DPRD dan juga melalui dialog interaktif  tanggal 14 April 2022 di RRI Ende dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakatnya saat ini.
  5. DPRD bersama pemerintah segera melakukan kajian ulang tentang  pemberian ijin operasi  KC. Ina Maria.
  6. Transportasi darat harus tetap menjadi pilihan utama masyarakat.

2. Kami menduga sikap apatis yang di pertontonkan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam proses yang kami lalui untuk memperjuangkan nasib kami dan menduga ada prkatek KKN dalam urusan beroperasinya KC Ina Maria.

3. Sebelum ada kesepakatan dan solusi yang dihasilkan antara Pemerintah, DPRD Kabupaten Ende, perhimpunan Sopir Bus dan Travel dan pemilik KC Ina Maria, maka untuk sementara KC Ina Maria tidak boleh beroperasi.

Demikian isi tuntutan para Sopir Bus dan Travel yang menginginkan agar para pihak yang berkepentingan dapat mencari solusi tepat atas persoalan yang dihadapi.

Setelah koordinator Perhimpuan Sopir Bus dan Travel Ende Larantuka menyampaikan tuntutan, pimpina rapat lalu memberikan kesempatan kepada perwakilan dari Dinas Perhubungan dan perwakilan KSOP.

Setelah diberi kesempatan, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kabid Irvan mengakui, hingga saat ini belum ada ijin resmi mengenai pengoperasi KC Ina Maria rute Ende Larantuka.

Ia juga menegaskan, kalau dari sisi kapasitas penumpang pihaknya merasa model transportasi lain belum layak untuk beroperasi di Ende.

Alasan itu, Kabid Irvan sampaikan atas dasar hitungan dari pihaknya dilapangan bahwa pelayanan yang ada melalui jasa angkutan darat Ende – Larantuka sudah cukup untuk memenuhi angkutan penumpang dan barang.

“Jadi itu analisa yang akan kami pakai untuk mengajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi agar mempertimbangkan kembali dalam mengeluarkan ijin terhadap modal transportasi laut”, timpalnya.

Lanjutnya, karena tidak ada hal urgensi sehingga Dinas Perhubungan mengeluarkan ijin transportasi yang lain.

Sementara, Perwakilan dari KSOP, Andy menjelaskan, menyangkut keberadaan KC Ina Maria yang beroperasi di Ende, memang pada awalnya itu, KC Ina Maria melakukan pelayaran perdana dari Larantuka menuju Ende.

Setelah melakukan pelayaran perdana, KC Ina Maria bersurat ke kantor KSOP menyangkut perijinan untuk melakukan operasi di Pelabuhan Ende.

Secara regulasi sesuai Peraturan Mentri (PM) 146 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, jelas dia, kami dari pihak KSOP membalas surat dari KC Ina Maria dan menyampaikan agar menyesuaikan dengan regulasi di pelabuhan.

Selanjutnya, siiring dengan berjalannya waktu KC Ina Maria ingin melakukan pelayaran perdana pada tanggal 01 April 2022, mereka sudah melengkapi persyaratan untuk pembukaan kantor cabang di Ende.

Karena perijinan pengoperasi melalui kantor pusat Direktoral Jendral Perhubungan Laut, sehingga salah satu tuntutan yang harus KC Ina Maria penuhi adalah pembukaan kantor cabang di Ende.

Ardy menambahkan, ketika melakukan pelayaran perdana, KC Ina Maria mengganti agen untuk dapat melayani di pelabuhan Ende.

“Pelabuhan Ende inikan pelabuhan komersial yang artinya di dalam harus ada badan usaha pelabuhan. Jadi tidak bisa dilayani kalau dia mengurus perijinan perorangan”, terangnya.

Sehingga, jelas dia, kalau ditanya soal perijinan menurut kami sudah sesuai SOP.

Penjelasan ini kemudian memantik perdebatan saat RDP. Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari Dishub Kabupaten Ende bahwa KC Ina Maria belum mengantongi ijin resmi. Dan itupun diakui oleh perwakilan KSOP saat RDP bahwa ijin pengoperasian KC Ina Maria masih dalam proses.

“Memang perijinan KC Ina Maria masih dalam proses tetapi mereka mengganti agen lokal yang ada di Ende untuk menangani operasi kapal sementara sudah tiga trip ini”, terang Andy.

Menurutnya, kendati ijin dalam proses tetapi KC Ina Maria menujuk perusahan lokal untuk menangani sementara pengoperasi KC Ina Maria di Ende, kami dari otoritas pelabuhan tidak bisa melarang karena secara regulasi itu diperbolehkan.

Setelah menyimak penjelasan lebih lanjut dari perwakilan KSOP ternyata, KC Ina Maria telah mengantongi ijin persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dalam surat tersebut, yang dibacakan oleh perwakilan KSOP saat RDP berlangsung, rutenya adalah Lewoleba, Waiwerang, Larantuka, Tenau Kupang, Maumere, Ende IPI, Labuan Bajo, Ata Bupu, dan Kalabahi.

“Secara regulasi, kami dari pihak KSOP sendiri tidak bisa melarang orang untuk melakukan kegiatan usaha di Pelabuhan Ende apabila sudah sesuai regulasi”, terang dia.

Tanggapan Anggota Dewan

Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Oktafianus Moa Mesi mengatakan semestinya dari pihak Dinas harus menganalisis lebih jauh berapa lonjakan penumpang yang mesti menyebabkan harus ada model transportasi baru yang berpotensi mematikan transportasi lain yang sudah beroperasi selama ini.

Karena dari analisis itu, kata Wakil Ketua DPRD Ende yang barusan resmi ditetapkan DPP partai NasDem ini, pihak Dinas teknis bisa berargumentasi kepada dinas teknis di Provinsi.

“Pilahan yang paling mungkin adalah frekwensi pelayaran KC Ina Maria perlu dibatasi dan itu perlu dilakukan negosiasi kembali”, tandasnya.

Sementara, Yulius Cesar Nonga, usai memimpin RDP kepada sejumlah awak media menyampaikan kekwatiran terhadap kehadiran KC Ina Maria yang dapat mematikan jasa angkutan darat.

“Kekwatiran kita adalah jangan sampai kehadiran KC Ina Maria bisa mematikan transportasi darat yang selama ini menjadi tulang punggung keberlangsungan transportasi Ende Larantuka”, tegasnya.

Karena, kata dia, seperti yang kita ketahui bersama bahwa dijalur selatan ini ada musim-musim tertentu yang memang tidak bisa melakukan pelayaran.

“Kitakan belum tahu keberlangsungan perusahan ini kekuatan sejauh mana dan akan eksis sampai kapan. Kalau keduanya-dua tidak eksis lalu kita mau persalahkan siapa?”, tanyanya.

Apalagi, jelas dia, dalam analisis kebutuhan kita saat ini tambahan modal transportasi laut untuk melayani rute Ende Larantuka belum dibutuhkan.

Sehingga saran kita adalah harus dicari keputusan yang paling bijak dan tetap oleh Pemerintah secara keseluruhan, baik Pemda Ende, Provinsi, dan Pusat agar saat mengambil keputusan  itu jangan sampai dijangka waktu yang panjang, 2 atau 3 tahun kedepan harus ada kesinambungan transpotasi Ende Larantuka.

“Yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dan Provinsi”, tegasnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Pos terkait