Gerah Dengan Pemberitaan, Dirut PT.Flobamora Banting HP Wartawan Victory News

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2014 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang , Savanaparadise.com,- Agus Ismail Direktur Utama PT. Flobamora merasa terusik dengan pemberitaan media massa yang selama ini getol menyorot gaji 26 ABK KMP Ferry yang belum di bayar selama 6 bulan.

Baca Juga :  Hendak Turunkan Material, Aktivis dan Warga Hadang Pol PP

Sikap terusik itu dia perlihatkan dengan melakukan pengusiran paksa terhadap wartawan yang Meliput di PT.Flobamora dengan merampas dan membantingHP Nokia Milik wartawan harian Victory News, Abdi Selly.

Saat itu Abdi yang sudah mengeluarkan kameranya dengan HP untuk mengambil gambar dan mau merekaman suasana pertemuan denga para ABK KMP Ilengboleng.

“Kalau persnya Tidak boleh Liput, karena ini masalah interen. Ayo keluar, nanti temen-temennya ikut semua dan nanti pemberitaan tidak baik,” bentak Ismail.

Baca Juga :  Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?

ketika ditanya terkait pengusiran wartawan, pria tersebut mengakui jika ruangan rapat harus steril.

“Memang wartawan nggak boleh masuk. Ruangan harus steril. Nanti saja setelah selesai pertemuan, wartawan baru boleh masuk,” kilahnya.

Ismail menilai media massa cenderung menonjolkan sisi pemberitaan soal belum di bayarnya 26 ABK. Menurutnya media jarang mengangkat keberhasilan yang diraih.(Semard)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca