Fraksi PDIP DPRD Ende Soroti Ketiadaan Kadis Kesehatan Dan Kalak BPBD Ditengah Covid-19 Masih Melanda

- Penulis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Kebijakan promosi, pergantian maupun penghentian jabatan adalah kewenangan sepenuhnya ada pada tangan eksekutif. Namun dalam membuat kebijakan dimaksud, perlu memperhatikan beberapa hal penting dan strategis lainnya seperti landasan regulasi, pertimbangan keberlanjutan roda pemerintahan pada institusi mengenai kebijakan itu hingga pertimbangan nilai edukasi regenerasi kepemimpinan yang profesionalisme dan jauhi dari intrik kepentingan pragmatis sesaat.

Fraksi PDI perjuangan memberikan dukungan penuh pada kebijakan Bupati terhadap pergantian unsur pimpinan di sejumlah OPD yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, SH, kepada wartawan, Sabtu, (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Vinsen (sapaan akrabnya) mengatakan, namun dasar kebijakan tersebut, perlu Fraksi memberikan catatan kepada pemerintah agar perlu memperhatikan beberapa hal penting diantaranya :

  1. Pergantian pemimpin di tingkat OPD, perlu terlebih dahulu melalui pertimbangan kebutuhan dan memenuhi harapan untuk memperbaiki sistem dan tata kerrja pemerintahan yang lebih efektif.
  2. Perlu menperhatikan kinerja dan keberlangsungan roda pemerintah untuk lebih produktif dan berhasil guna demi kemajuan daerah dan kepuasan masyarakat terutama menjawabi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  3. Regenerasi kader yang lebih baik, memiliki kinerja dan kualitas bagus serta profesionalisme terjamin.
Baca Juga :  DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Menilik kondisi global, nasional dan daerah saat ini dengan badai pandemi Covid -19 yang semakin mengganas, sebagaimana merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jelasnya lebih lanjut,  maka Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah dua institusi di tingkat daerah yang sangat strategis dengan bertumpuk tugas dan tanggung jawab besar penanganan pandemi Covid -19 ini.

Ketua Komisi III DPRD Ende ini juga mengatakan, Fraksi berpandangan bahwa dua instititusi yang hanya dimiliki pejabat pelaksana tugas, adalah menunjukan kelemahan pada level kebijakan terhadap pergantian kepemimpinan di dua OPD dimaksud.

Tambah Dia, BPBD dengan 3 fungsi utamanya yakni Koordinasi, Komando dan pelaksana, sedangkan dinas kesehatan sebagai dinas strategis dalam penanganan masalah sektor kesehatan, sangat kurang bijaksana hanya dipimpin pelaksana tugas.

“Pelaksana tugas sudah terbatas pada pengambilan kebijakan-kebijakan tertentu, diperparah pula sang pelaksana tugas sangat diragukan kapasitas dan kapabilitas manajerial hingga kemampuan SDM khusus di bidang kebencanaan dan kesehatan”, Ungkapnya.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

Bagi Fraksi PDI perjuangan, Kata Vinsen, kami menganalogikan ada 2 kapal yang sedang berlayar di tengah laut, ada hujan, badai, topan dan puting beliung sedang terjadi, sang majikan memberhentikan nahkoda kapal dan menggantikannya dengan orang yang baru yang kemampuan nahkodanya belum diketahui dan minim pengalaman, SDM dan keahliannya.

Kami meyakini, kapal ini akan ambruk, atau akan terseret arus atau terombang ambing tanpa mampu bergerak maju karena nahkodanya yang dipaksa untuk menahkodai kapal besar hadapi badai ini.

Dengan itu, Fraksi mendesak kepada bupati ende, segera melantik kadis Kesehatan dan kepala pelaksana BPBD serta sejumlah pimpinan OPD yang masih kosong, agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan mampu berkarya membawa kabupaten ende yang lebih baik walaupun sedang diterpa badai pandemi Covid -19 ini.

Dan sang penggantinya, Fraksi meminta untuk sungguh memilih orang yang kemampuannya lebih dari pemimpin yang diganti, agar Visi dan Misi MJ jilid II akan mampu diwujudnyatakan dengan baik.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru