Dinas Koperasi Kucurkan 10 M

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2013 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2013 akan mengucurkan bantuan dana senilai 10 miliar untuk seluruh koperasi di provinsi NTT.

“Tahun ini kami bantu 10 milliar untuk koperasi di kabupaten/kota, ” kata Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Paulus . R.Tadung kepada wartawan, di kupang.

Baca Juga :  Bupati TTS Tetapkan Diare Sebagai KLB

Dari dana senilai 10 Miliar tersebut Dinas Koperasi akan memberikan 3 M untuk dua koperasi yang berada di kabupaten manggarai Timur dan Kabupaten Alor untuk membangun Perusahan Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTH).

Sedangkan, sisanya akan diberikan kepada 6 Kabupaten, yakni, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Manggarai, Sumba Barat Daya (SBD), Flores Timur dengan besaran dana senilai, 900 juta rupiah. Ia Menambahkan, Dinas Koperasi juga memberikan bantuan kepada para pemilik koperasi kecil sebanyak 40 orang dengan besaran 200 juta rupiah.

Baca Juga :  Yosep Tanu: Nomor 1 Akan Menang di Insana

Ia menjelaskan, Bantuan yang di berikan bervariasi sesuai dengan program yang dibuat oleh koperasi. ” Kami Beri sesuai dengan program mereka, ” Tutur Tadung.(IZ)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca