Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, pada Rabu, (12/8/26).
Penggeledahan tersebut bagian penting dalam penyelidikan guna mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PK Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.
Ruangan yang digeledah Jaksa diantaranya, ruangan Kepala Dinas, Bendahara, Tim Teknis, dan Kebudayaan. Sekitar kurang lebih 7 Jam Jaksa melakukan penggeledahan, banyak dokumen yang disita yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadis P dan K Ende, Venantius Minggu saat ditemui media saat itu membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas P dan K Kabupaten Ende oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ende.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang di sampaikan dari Tim Kejaksaan penggeledahan tersebut terjadi berkenaan dengan pekerjaan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas P dan K.
“Ya hari tim ada turun ke sini (Kantor Dinas P dan K Ende-rec). Sesuai dengan SOP mereka kita harus memberi ruang dan tidak boleh menghalangi pekerjaan mereka. Tadi hanya di beritahukan secara umum berkaitan dengan pekerjaan tahun 2024”, beber Kadis Venantius.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Dr. Subagio Gigi Wijaya, S.H.,M.H saat di konfirmasi media, Rabu, (2/9/26) menjelaskan usai penggeledahan tersebut Kejaksaan melanjutian dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan fisik terhadap bangunan.
Penjelasan tersebut disampaikan Subagio bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81.
Subagio melanjutkan, berhubung dengan terjadinya gempa sehingga menghambat jalan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Keputusan penghentian sementara pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, menurut Subagio, karena Kejaksaan menghormati masyarakat, baik itu saksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, sebelum terjadinya Gempa Flores, menurut keterangan Subagio, Jaksa telah memeriksa 10 saksi kemudian barang bukti berupa elektronik.
Ketika ditanya wartawan, apakah dalam pemeriksaan tersebut mantan Kadis PK turut diperiksa, Subagio membenarkan hal tersebut.
“Ya termasuk itu (Mantan Kadis PK)”, tegas Subagio.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










