Ende, Savanaparadise.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende berhasil menggusur salah satu rumah warga di Jalan Irian Jaya, RT. 02/RW.06, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende-Flores/NTT, Senin, (4/5/26).
Rumah berukuran 75 meter persegi digusur menggunakan alat berat berdasarkan surat perintah Bupati Nomor; BU 188/BPakA.18/432/IV/2026. Dasar penggusuran tersebut karena Pemda Ende mengaku memiliki Sertifikat tanah Nomor 24.08.07.04.4.00020.
Sebelum penggusuran, sempat terjadi mediasi antara pihak keamanan dari Polres Ende dengan perwakilan pihak keluarga terdampak, Robert Rudy De Hoog yang didampingi oleh Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Turot dan perwakilan dari Provinsial SVD Ende, Pater. Erik, SVD..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pihak keluarga meminta agar jangan dulu dilakukan penggusuran sebelum duduk bersama dengan Provisial SVD Ende. Tapi hal tersebut tidak di indahkan. Situasi sempat memanas pada saat alat besar yang hendak menggusur rumah mendekati titik lokasi.
Ketua PMKRI Ende bersama keluarga terdampak lalu menghadang alat berat yang hendak mengeksekusi lahan tersebut. Sempat juga terjadi adu mulut antara Ketua PMKRI dan Wakapolres Ende yang saat itu terjun langsung dilokasi untuk mengamankan proses eksekusi. Histeris dan isak tangis dari Ibu-ibu tak terbendung karena merasa sedih rumahnya digusur. Eksekusi kemudian baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 12 siang.
Camat Ende Tengah, Yovan Pasa usai penggusuran menjelaskan, kehadiran pihaknya di lokasi penggusuran berdasarkan surat perintah. Ia mengaku semua proses telah dilalui dari tahun 2017.
“Semua tahapan mediasi telah dilalui semua. Dan ini tahap akhir. Kalau seandainya masih ada yang keberataan tinggal di tempuh jalur hukum. Penggusuran ini dasarnya surat perintah, ada surat perintah dari pak Bupati”, ngaku camat.
Camat Yovan juga mengaku dasar legalitas sehingga dilakukan penggusuran karena Pemda Ende memiliki bukti kepemilikan sertifikat tanah Nomor 20 Tahun 2002.
“Jadi pada prinsipnya kami menjalankan surat perintah. Kalau ada keberataan dan lain-lain tinggal ditempuh jalur hukum. Dalam hal ini berhubungan dengan pemerintah daerah kabupaten ende”, ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan surat resmi yang dibuat oleh Pertanahan (BPN) yang menjadi pijakan pemerintah untuk masuk ke tahap penggusuran.
“Jadi proses kami berdasarkan sertifikat, kecuali ada sertifikat lain. Sementara ini tidak ada sertifikat. Dalam beberapa bulan terakhir, Pemda menunggu kalau ada gugatan. Makanya kami layangkan pengosongan itu dari tanggal 10 Februari”, katanya.
Sementara perwakilan keluarga, Rober Rudy De Hoog kepada media menegaskan, keputusan penggusuran yang dilakukan pemerintah merupakan keputusan sepihak tanpa melalui pembicaraan lebih lanjut dengan Provinsial SVD Ende.
Menurut Rudy, berdasarkan saran Provinsial perlu adanya diskusi bersama sebelum penggusuran agar tidak terjadi keributan.
Rudy sempat menyayangkan tata cara yang dilakukan pemerintah yang menurutnya tidak humanis. Perkataan tersebut ia lontarkan karena dikala terjadi pembatalan penggusuran surat tembusan pembatalan tidak disampaikan kepada keluarga sedangkan surat pemberitahuan penggusuran selalu disampaikan ke keluarga.
Menurutnya, cara-cara tersebut sangat mengganggu mental dan pekerjaan pihaknya sebagai pihak terdampak dan juga mental anak-anaknya.
“Ini sangat menghambat pekerjaan saya dan mental keluarga kami terganggu, khususnya anak saya. Kami kecewa dengan keputusan ini. Mungkin kami tinggal menunggu keputusan Provinsial setelah tiba di sini. Dan kami akan diskusi bersama”, ungkapnya.
Dari keterangan yang disampaikan Rudy, surat pertama yang dilayangkan pemerintah ke keluarga diterima pada tanggal 10 Februari 2026 yang mana dalam surat tersebut memberitahukan rencana penggusuran akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026. Akan tetapi pada saat jatuh tempo tanggal penggusuran namun tidak dieksekusi.
Rudy menguraikan, surat kedua datang lagi di tanggal 27, di mana di dalamnya menyampaikan bahwa proses penggusuran akan dilakukan pada tanggal 29 tapi hal itu juga dibatalkan tanpa ada penyampaian lebih lanjut ke keluarga seperti yang terjadi sebelumnya.
“Terus kami layangkan surat untuk mohon dari provinsial sendiri, jangan dulu ada pembongkaran. Kalau bisa ada proses mediasi lagi diantara kita tapi tidak di indah pemerintah daerah kabupaten Ende”, pungkasnya.
“Kami punya legalitas yang terdaftar di bawah SVD yakni surat hibah dari SVD ke kami melalui mama saya pada tahun 2016. Kami bukan penduduk liar karena kami punya nenek berjasa untuk misi dan gereja”, tegas Rudy
“Jadi kami tinggal bukan atas tinggal dan keputusan semua ada di provinsiat jadi kami mengikuti langkah provinsiaf seperti apa dan kami tidak bisa mengambil keputusan sepwrti apa terkait masalah ini”, tambahnya.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










