Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dugaan intimidasi, ancaman hingga penganiayaan terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com di Kota Kupang menjadi atensi semua pihak. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Dua wartawan yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni Deviandi Selan dan Nino Ninmusu. Keduanya disebut mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini bermula dari pengaduan seorang perempuan bernama Welmince, yang mengaku sebagai istri dari seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Ia mengaku telah ditelantarkan bersama dua anaknya selama kurang lebih delapan tahun. Selain itu, ia juga menyebut suaminya kerap berada di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Maret 2026, kedua wartawan bersama Welmince dan sepupunya mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Namun saat melakukan peliputan di sekitar rumah tersebut, keduanya diduga mengalami intimidasi, ancaman hingga kekerasan.

Insiden ini memicu perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Banyak pihak menilai, penanganan kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum internal.

Kuasa hukum korban, Januarius Min Tabati, SH, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, baik melalui jalur pidana umum maupun penegakan kode etik kepolisian.

Menurutnya, dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan tindakan intimidasi dapat dikenakan Pasal 335 KUHP. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Ia menilai langkah tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jika dugaan kekerasan oleh aparat tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” Januarius, Senin, 16/03/2026.

Kuasa hukum juga meminta pimpinan kepolisian di daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendorong pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap jurnalis, tetapi juga menyangkut upaya menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.(SP)

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 
Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 
Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Berita Terbaru