Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dugaan intimidasi, ancaman hingga penganiayaan terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com di Kota Kupang menjadi atensi semua pihak. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Dua wartawan yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni Deviandi Selan dan Nino Ninmusu. Keduanya disebut mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini bermula dari pengaduan seorang perempuan bernama Welmince, yang mengaku sebagai istri dari seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Ia mengaku telah ditelantarkan bersama dua anaknya selama kurang lebih delapan tahun. Selain itu, ia juga menyebut suaminya kerap berada di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu, Kota Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Maret 2026, kedua wartawan bersama Welmince dan sepupunya mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Namun saat melakukan peliputan di sekitar rumah tersebut, keduanya diduga mengalami intimidasi, ancaman hingga kekerasan.

Insiden ini memicu perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Banyak pihak menilai, penanganan kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum internal.

Kuasa hukum korban, Januarius Min Tabati, SH, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, baik melalui jalur pidana umum maupun penegakan kode etik kepolisian.

Menurutnya, dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP, sedangkan tindakan intimidasi dapat dikenakan Pasal 335 KUHP. Selain itu, jika terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Koperasi Merah putih Untuk NTT : Solusi atau Ilusi, Akademisi: Tidak Boleh terjebak Romantisme Koperasi " Soko Guru Ekonomi Rakyat"

Ia menilai langkah tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Jika dugaan kekerasan oleh aparat tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Karena itu kami berharap proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” Januarius, Senin, 16/03/2026.

Kuasa hukum juga meminta pimpinan kepolisian di daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendorong pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap jurnalis, tetapi juga menyangkut upaya menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.(SP)

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
KPID NTT Bangun Sinergi Bersama RRI Kupang Perkuat Siaran Sehat Bagi Publik
Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:27 WIB

PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:34 WIB

Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:03 WIB

KPID NTT Bangun Sinergi Bersama RRI Kupang Perkuat Siaran Sehat Bagi Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Berita Terbaru