Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ,Emabuel Melkiades Laka Lena menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan final sebelum laporan pemeriksaan selesai.

Menurut Melki Inspektorat Provinsi NTT saat ini sedang berada di lapangan untuk mengecek langsung kondisi yang terjadi terkait proses pelantikan Sekda tersebut.

“ Inspektorat lagi bekerja untuk mengecek kondisi yang terjadi di lapangan. Nanti berbekal data yang real itu kami ambil keputusan akhir,” kata Melki kepada SP, Rabu, 11/03/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang mewakili Presiden, Melki menegaskan dirinya memiliki berbagai instrumen untuk menertibkan situasi pemerintahan jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Baca Juga :  Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

“ Sebagai wakil pemerintah pusat di NTT, banyak instrumen yang bisa saya pakai untuk menertibkan situasi ini. Tapi saya menunggu hasil pemeriksaan dulu,” kata Melki.

Melki juga belum bersedia menjelaskan secara detail apakah langkah yang dilakukan Bupati Ngada dalam pelantikan Sekda telah melangkahi kewenangan atau tidak. Ia menegaskan akan menyampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

“ Nanti setelah habis pemeriksaan baru saya sampaikan detail resminya,” katanya.

Gubernur menjelaskan bahwa selama ini proses pengangkatan Sekda di seluruh kabupaten/kota di NTT berjalan relatif baik dan sesuai ketentuan. Namun kasus di Ngada menjadi perhatian karena dinilai berbeda dari praktik yang biasa berjalan.

Baca Juga :  Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

“ Seluruh NTT semua Sekda berjalan baik, tidak ada yang menjadi soal. Cuma ini memang ada di luar ketentuan makanya saya coba uruskan kembali sesuai dengan hasil pembicaraan dengan Pak Mendagri,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemberian teguran kepada Bupati Ngada, Melki menyebut hal itu juga akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai.

” Nanti setelah habis pemeriksaan saja. Semua surat sudah dijalankan dan saya langsung kasih kepada Bupati. Ini urusan pemerintahan bukan lewat media sosial,” jelas Melki.

Saat ini tim Inspektorat Provinsi NTT telah berada di Kabupaten Ngada selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan dan diperkirakan segera kembali ke Kupang untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.(SP)

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Polemik Sekda, Sam Haning Minta Yos Rasi Jangan Sulut Emosi Gubernur vs Bupati Ngada
Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada
Pasca Diancam Diberhentikan Gubernur, Bupati Ngada Bungkam
Tidak ada  Dasar Hukum Gubenur NTT Berhentikan Bupati Ngada
Bupati Ngada Berwenang Pilih Sekda, Gubernur Hanya Koordinasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:54 WIB

Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:56 WIB

Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:58 WIB

Dasar Hukumnya Keliru!” Pakar Undana Bongkar Kajian Umbu Rudi Soal Sekda Ngada

Berita Terbaru