Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus memanas. Ahli hukum Aministrasi Negara Univeristas PGRI 1945 NTT, Dr. Semuel Haning menilai pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi justru memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada.
Dr. Semuel menyentil pernyataan Kepala BKD NTT, Yosef Rasi yang menyebut Gubernur NTT memiliki kewenangan untuk memberhentikan Bupati jika dianggap tidak patuh.
Menurutnya pernyataan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang bilang gubernur bisa memberhentikan Bupati karena masalah administrasi seperti ini, itu keliru. Tidak bisa begitu,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin, 09/03/2026.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan terlibat tindak pidana serius dan telah berstatus terdakwa di pengadilan.
“Misalnya tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, seperti korupsi, narkoba, atau terorisme. Setelah berstatus terdakwa, gubernur baru bisa mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk penonaktifan sementara,” jelasnya.
Di luar kondisi tersebut persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, yakni melalui pengujian di PTUN.
Karena itu, ia meminta Kepala BKD NTT untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Saya minta Kepala BKD jangan asal bicara kalau tidak memahami aturan. Seharusnya memberikan pencerahan yang menyejukkan kepada Gubernur, bukan malah memperkeruh situasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan yang tidak tepat justru dapat memicu konflik kepentingan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Jangan sampai pernyataan itu menimbulkan konflik antara gubernur dan bupati di daerah. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan yang menenangkan, bukan polemik baru,” katanya.
Menurutnya dalam hukum administrasi negara suatu keputusan pejabat tidak bisa serta-merta dinyatakan tidak sah hanya melalui opini atau pernyataan publik.
“Jangan hanya omon-omon bilang tidak sah atau salah prosedur. Kalau memang dianggap salah prosedural, silakan gugat secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Dr. Semuel.
Ia menjelaskan bahwa gugatan di PTUN bisa dilakukan melalui dua jalur yakni gugatan formal dan gugatan material.
Gugatan formal berkaitan dengan prosedur administrasi mulai dari proses penjaringan hingga penetapan pejabat. Sementara gugatan material menyangkut substansi dari keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tersebut.
“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh keputusan Bupati Ngada tentang pelantikan Sekda, silakan uji di PTUN. Itu cara yang elegan, bukan saling menyalahkan di ruang publik,” kata Dr. Semuel.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, sebuah keputusan pejabat dianggap sah secara hukum selama belum dibatalkan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau oleh pengadilan.
“Produk keputusan pejabat tata usaha negara tidak bisa disebut tidak sah oleh siapa pun. Yang bisa membatalkan hanya dua pihak: pejabat yang mengeluarkan keputusan itu sendiri atau pengadilan,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pelantikan Sekda Ngada saat ini secara hukum masih sah, karena dilakukan oleh Bupati sebagai pejabat yang berwenang dan melalui surat keputusan resmi.
“Siapa yang bisa membatalkan? Tidak ada. Kecuali Bupati mencabut sendiri surat keputusan itu atau pengadilan yang membatalkannya,” katanya.
Penulis : Tim Redaksi










