YNS Siap Bangun Rumah untuk Korban Longsor di TTS Asalkan Pemda Membuka Diri

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So,e, Savanaparadise.com,- Bencana longsor yang melanda Desa Kuatae, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Jumat malam (21/3/2025), telah memaksa warga terdampak mengungsi ke GOR Nekamese Soe. Hingga kini, mereka masih menanti solusi jangka panjang dari pemerintah daerah.

 

Di tengah situasi ini, Yayasan Yusinta Ningsih Sejahtera (YNS) menyatakan kesiapannya untuk membangun rumah bagi para korban. Namun, ada satu syarat utama yang ditekankan oleh pendiri YNS, Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, yakni keterbukaan pemerintah daerah dalam bekerja sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya kepada media, Yusinta menegaskan bahwa YNS hadir bukan untuk kepentingan pribadi atau politik, melainkan semata-mata untuk membantu masyarakat.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-72, GMNI Sedaratan Flores Gelar Napak Tilas Bung Karno di Ende

 

“Kami siap, asalkan pemerintah membuka diri. Jangan sampai pemerintah alergi terhadap kami. Kehadiran kami di sini bukan untuk siapa-siapa, tetapi untuk masyarakat,” tegasnya, Senin (24/3/2025).

 

Yusinta juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendorong pemerintah daerah, melainkan hadir sebagai mitra dalam membantu masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa inisiatif harus datang dari pemerintah.

 

“Kami tidak datang untuk memaksa pemerintah. Tapi, kalau mau bekerja sama, pemerintah yang harus menjangkau kami, bukan kami yang datang meminta-minta,” ujarnya.

 

Pemda Siapkan Lahan

 

Salah satu kendala dalam pembangunan rumah bagi korban bencana adalah kesiapan lahan. Yusinta menegaskan bahwa sebelum proses pembangunan dimulai, pemerintah harus menetapkan lokasi yang layak serta mempertimbangkan faktor keberlanjutan bagi warga.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

 

“Untuk hunian sementara, pertama-tama lokasi harus ditentukan oleh pemerintah. Kedua, harus layak dan memiliki akses air bersih. Ketiga, tidak boleh terlalu jauh dari tempat kerja dan sekolah, karena masyarakat tetap harus mencari nafkah dan anak-anak harus tetap sekolah,” jelasnya.

 

Selain itu, ia mengkritik lambannya proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah. Menurutnya, warga membutuhkan tindakan cepat, bukan sekadar rapat panjang tanpa hasil konkret.

 

“Kalau hari ini dibahas, besok harus langsung dikerjakan. Kalau ada kekurangan, bisa diperbaiki sambil jalan,” tegasnya. (SP)

Berita Terkait

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Berita Terbaru