Praperadilan YK, Ahli Pemohon Bilang Satu Tindak Pidana Sprindik Satu

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Pemohon, Mikael Feka, SH.,MH saat memberikan keterangan pers usai memberikan dipersidangan Praperadilan (Foto: Chen Rasi/SP)

Saksi Ahli Pemohon, Mikael Feka, SH.,MH saat memberikan keterangan pers usai memberikan dipersidangan Praperadilan (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Sidang Praperadilan pemohon Yohanes Kaki memasuki sidang Ketiga yang digelar, Kamis, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH itu memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta serta bukti surat, baik dari pemohon maupun termohon.

Menariknya, dari dua saksi ahli yang dihadirkan, baik pemohon maupun termohon memiliki latar belakang yang cukup mumpuni di ilmu hukum, sama-sama berprofesi sebagai Dosen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunya, Saksi Ahli Pemohon, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH, Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Satunya lagi, Saksi Ahli Termohon, Dr. Simplexius Asa, SH.,MH, Dosen sekaligus Dekan di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Mereka berdua diminta menjadi ahli dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yohanes Kaki dengan perkara nomor 1/Pin. Pra/2025/Pn. End.

Permohonan Praperadilan diajukan Pemohon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjonisasi di Kecamatan Kotabaru Ende.

Saksi Ahli Pemohon, Mikhael Feka, ketika dimintai keterangan mengenai apa diperbolehkan Sprindik itu bisa lebih dari satu dalam satu tindak pidana?. Ia menjelaskan dalam satu tindak pidana Sprindiknya cuma satu.

Baca Juga :  Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Apabila Sprindik lebih dari satu, menurut Mikhael, akan berdampak pada penyidikan itu menjadi tidak sah.

Namun dalam praktek, kata Mikhael, apabila ada penyidik baru yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan, maka diterbitkan Sprindik baru tetapi Sprindik itu tidak boleh terlepas dari Sprindik induk.

Selain penjelasan Mikhael mengenai Sprindik, Ia juga menerangkan bagaimana dalam kasus yang sama ditangani oleh dua institusi yang berbeda.

Menurutnya, kendatipun tidak ada larangan dan juga tidak ada perintah, tetapi itu tak boleh dilakukan karena akan bertentangan dan berdampak pada pasal 76 KUHP yaitu tentang asas “ne bis ini idem”, suatu perkara tidak boleh ditangani dua kali.

“Tadi di ruang sidang saya juga sudah sampaikan bagaimana kalau dalam prakteknya sebuah kasus di tangani oleh dua institusi, satu naik, satunya SP3. Mana harus di pakai?. Atau misalkan dua-duanya naik, bagaimana cara menyidangkannya?”, terang Mikhael.

“Ini juga tidak ada kepastian hukum, apalagi itu bicara tentang keadilan. Jelas jauh dari kata keadilan”, sambungnya.

Mikhael juga menjelaskan, apabila terjadi dua institusi yang sedang menangani perkara yang sama, yang harus dilakukan adalah koordinasi.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Koordinasi agar kemudian hanya satu. Misalkan penyidik Polri yang melakukan penyidikan, Jaksa melakukan fungsi pra penuntutan, melakukan petunjuk-petunjuk, dan seterusnya. Karena dalam konteks undang-undang, yang boleh mengambil alih penyidikan adalah KPK”, jelas Mikhael.

Mikhael menambahkan, koordinasi antara penyidik dan jaksa itu wajib. Dia tidak bersifat opsional. Sehingga, apabila dua institusi rebutan menangani suatu perkara, yang harus dilakukan adalah koordinasi.

“Tapi kalau ditanya institusi mana yang paling berwenang, menurut saya, institusi yang paling pertama yang menangani itu yang paling berwenang”, terang Mikhael.

Sementara dari Saksi Ahli termohon, Simplexius, ketika memberikan pendapatnya saat sidang berlangsung, menjelaskan kalau dilihat dari fungsi Jaksa dan Polisi sama-sama memiliki fungsi untuk melakukan penyidikan, maka menurutnya kalau dilihat dari sudut pandang fungsi itu diperbolehkan.

” Proses penyidikan itu dilakukan untuk menemukan alat bukti. Sehingga apabila dilihat dari fungsi itu tidak salah dilakukan. Kan fungsi dia penyidik”, jelas Simplexius melalui video Coference dari Kupang.

Simplexius mengemukakan pendapatnya mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Bagi dia berapa pun jumlah Sprindik yang dikeluarkan tergantung kebutuhan penyidik.

“Kalau ditanya bisa keluar berapa Sprindik?, menurut saya kebutuhan teknis penyidikanlah yang menentukan itu”, jawabnya. (CR/SP)

Berita Terkait

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata
Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58 WIB

Dinas PK Ende Berencana Akan Tempatkan Guru Ke Sekolah Negeri dan Swasta Secara Merata

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:03 WIB

Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur NTT “Melky-Jhoni”,Akademisi Unwira: Belum memberi klaim,Namun dorong akses transparansi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Berita Terbaru