Jawab Kebutuhan Nasabah, BRI Luncurkan Produk Asuransi Professional Group Health (PGH)

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Savanaparadise.com,- Terus berinovasi menghadirkan produk dan jasa keuangan yang menjawab kebutuhan nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bekerja sama dengan PT Asuransi BRI Life meluncurkan produk asuransi Professional Group Health (PGH). Asuransi untuk perlindungan kesehatan tersebut ditujukan untuk para pekerja dalam suatu perusahaan beserta dengan keluarganya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan peluncuran produk asuransi tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengungkapkan bahwa asuransi PGH memberikan perlindungan dan fasilitas terlengkap, dengan keringanan biaya perawatan kesehatan bagi karyawan dan keluarga suatu perusahaan. “Hal ini dapat menjadi bagian dari employee benefit sehingga dapat menjaga kinerja para pekerja demi kemajuan group perusahaan atau institusinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo

 

Melalui PGH, program perlindungan kesehatan dapat dirancang bagi pekerja berdasarkan kebutuhan perusahaan, sehingga pengeluaran biaya pengobatan akibat penyakit atau peristiwa kecelakaan dapat terencana dan terkendali. Dengan kata lain, asuransi ini juga akan meringankan beban yang ditanggung perusahaan apabila terjadi risiko pada pekerja.

 

Selain itu keuntungan lain yang dapat dirasakan bagi pekerja dan keluarga, yakni jaminan perlindungan kesehatan, seperti fasilitas layanan rumah sakit. Adapun ketentuan produk asuransi PGH di antaranya, usia mulai dari 0 tahun sampai maksimal 75 tahun. Dalam hal ini, masa asuransi selama satu tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

 

Kemudian jumlah peserta minimum sebanyak 25 peserta untuk group perusahaan atau anggota institusi yang dikategorikan group (kecil, menengah, dan besar). Untuk pembayaran premi, dapat dilakukan secara tahunan atau reguler (triwulan, semester, kuartal dan termin).

Baca Juga :  Empat Manipulasi Pesan untuk Menyetir Suara Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024

 

Selain tidak ada batas minimum usia, Handayani menambahkan keunggulan yang membedakan asuransi PGH dengan asuransi lain, yakni santunan dana tunai harian. Pada asuransi PGH, terdapat tambahan santunan apabila terjadi cacat tetap biasa dan cacat tetap akibat kecelakaan. Selanjutnya terdapat pula tambahan santunan untuk penderita penyakit kritis (critical illness) dan tambahan santunan meninggal dunia. Manfaat-manfaat tambahan yang ditawarkan dapat diambil menyesuaikan dengan keinginan perusahaan.

 

“Dengan sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan melalui Produk Asuransi PGH, diharapkan produk ini dapat menjadi inovasi baru yang dapat menjadi solusi untuk proteksi, bagi para karyawan dan keluarganya”, pungkas Handayani.(SP)

Berita Terkait

Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir, BRI Gandeng Pemerintah Fasilitasi 1.200 UMKM NTT untuk Naik Kelas
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Timur Nyalakan Harapan Lewat Program Listrik Gratis
Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun
25 Ribu Pengunjung Padati Halal Indo 2025, BRI Hadirkan Solusi Finansial Digital
Berita ini 2 kali dibaca