Dewan di Ende Minta Pemerintah Belajar Ulang Tata Kelola Pemerintahan

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vinsensius Sangu, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende

Vinsensius Sangu, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu meminta pemerintah belajar ulang tata kelola pemerintahan yang profesonal, transparan, akuntabel, dan mensejahterakan rakyat.

Kritikan itu dilontarkan Vinsen Sangu  setelah Pemkab Ende melalui Disperindag mengalikan pendistribusian minyak tanah dari agen ke pemerintah kelurahan, bukan lagi ke pangkalan.

Bagi Vinsen, langka yang diambil pemerintah ini selain tidak solutif, pemerintah juga membebankan tugas tambahan yang sesungguhnya bukan tupoksi utamanya pemerintah di tingkat kelurahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurut Vinsen, tugas utama pemerintah adalah memastikan proses dan tahapan pelayanan kepada masyarakat itu baik, tepat sasaran, tepat waktu, transparan dan berkeadilan.

“Itu prinsip utama tugas pelayanan bukan mengambil perannya rakyat khususnya rakyat pedagang kecil, pengecer dan pengusaha”, kata Vinsen kepada Savanaparadise.com, Sabtu (17/09/22).

Vinsen menambahkan bagaimana mungkin ditengah rakyat mengalami kesulitan ekonomi yang melanda mereka, pemerintah justru mengambil lahannya rakyat.

“Jenis Pemerintah model apa begini?belajar ulang lah terhadap tata kelola pemerintahan yang profesionalisme, transparan, akuntabel dan mensejahterakan rakyat”, tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini.

Vinsen juga mengatakan jawaban, penjelasan, dan tindakan pemerintah saat ini terhadap kelangkaan minyak tanah sangat kekanak-kanakkan, tidak solutif, dan tidak menyentuh akar masalah.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini, menurut Vinsen, semestinya segera membentuk tim khusus atau tim kerja pemerintah daerah dengan melibatkan semua unsur seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, akademisi untuk penanganan masalah kelangkaan minyak tanah.

Baca Juga :  Jalan Menuju Desa Riangpadu Flotim Putus, Warga: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Tim inilah, terang dia, akan membantu Bupati dan Wakil Bupati membongkar jaringan mafia minyak tanah yang bikin rakyat sengsara.

Atau kalau data dan fakta sudah cukup, ditambah integritas pemerintah sungguh baik bekerja dan melayani rakyat, tegas Vinsen, sesungguhnya bukan surat edaran untuk mewajibkan industri membeli minyak tanah non subsidi.

Tetapi pemerintah wajib keluarkan surat pemberian sanksi kepada semua pengusaha, industri yang melakukan aktivitas selama periode 2022 ini yang aktivitasnya berjalan tetapi tidak membeli minyak tanah jenis non subsidi.

“Jadi, berhentilah maen inggo atau maen ciluba dengan rakyat disaat rakyat sedang menjerit – menderita atas masalah kehidupannya dicaplok oleh mafia”, tegas mantan ketua GMNI ini.

Bongkar Mafia Minyak Tanah

Pengalihan minyak dari agen ke pemerintah kelurahan selain dinilai tidak solutif, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu juga mendorong pemerintah agar berani membongkar mafia minyak tanah di Ende ini secara terang benderang.

Apabila itu tidak dilakukan pemerintah, menurut Vinsen, maka wajar tudingan publik kalau pemerintah adalah bagian dari mafia itu benar adanya.

Sebab dirinya menguraikan, atas fakta kelangkaan minyak tanah di Kota Ende dan penjelasan pemerintah baik melalui Bupati maupun Wakil Bupati pada saat rapat paripurna belum lama ini, penting direspon dan memberikan catatan untuk pemerintah.

Bahwa sesuai penjelasan depot partamina kepada utusan komisi II beberapa waktu lalu saat melakukan audience langsung di kantor Depot partamina menyatakan minyak tanah jenis non subsidi, untuk tahun 2022 ini (periode Januari – September pertengahan ini) setitik pun belum keluar dr depot partamina.

Baca Juga :  SIKKA, Tertinggi Dalam Pengembalian Dana Demam

Selain itu jenis minyak tanah subsidi pendropingan dari depot ke Agen dan agen kepangkalan berjalan lancar dan tidak mengalami masalah.

Bahkan kepada perwakilan komisi II DPRD Kabupaten Ende, urai Vinsen, pihak depot partamina menjelaskan ketersediaan minyak tanah jenis subsidi sangat aman untuk 14 hari pasca pendropingan dari depot ke Agen.

Namun berdasarkan fakta lapangan, kata dia, sungguh bertolak belakang dengan penjelasan ini. Minyak tanah di kota Ende sangat langkah dan rakyat kesulitan mendapatkan minyak tanah ini.

Pertanyaannya, minyak tanah ini hilangnya dimana? Siapa yang menghilangkan minyak tanah ini? Mengapa sulit sekali pemerintah mengungkapkan permasalahan kelangkaan minyak tanah ini?, tanya Vinsen.

Lebih lanjut jelas Vinsen, merujuk pada penjelasan pihak depot Pertamina bahwa minyak tanah jenis non subsidi untuk tahun 2022 ini belum ada yang melakukan pembelian.

Maka pertanyaannya, para industri, perusahaan, kontraktor, pengusaha melangsungkan usahanya dengan salah satu bahan dasar minyak tanah, dapat pasokan minyak tanah dari mana?

Sesungguhnya, lanjut dia, fakta ini menjadi rujukan dan petunjuk bagi pemerintah untuk masuk melakukan penindakan untuk membongkar rantai masalah kelangkaan minyak tanah di Ende.

Atau Pemerintah sengaja buta mata dan buta analisa untuk melihat fakta yang ada ini? Lalu pemerintah Mau lempar bola api ini ke siapa?

“Persoalannya bukan saja pada pendistribusian yg dialihkan ke pemerintah kelurahan tapi bagaimana pemerintah membongkar mafia minyak tanah ini secara terang benderang”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

SPPG Kota Raja Resmi Dilaunching, Terdata Sudah 10 Dapur MBG di Ende Sudah Beroperasi
Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Yuridis Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditahan Jaksa
PLN Ende Lakukan Inspeksi Menyeluruh Terhadap Aset dan Fasilitas Pasca Kebakaran
2 Gudang Logistik Milik PLN Ende Ludes Terbakar, Diduga Arus Pendek
Bangun Sinergisitas, Kapolres Ende Silaturahmi Bersama Wartawan
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Akhir Pekan tanggapi Isu Pilkada Oleh DPRD , Sejumlah OKP Menolak Putusan MK No. 135 Tahun 2024 tentang Pilkada 
Bank NTT Turun Dividen Rp29,6 M. Dirut Bank NTT Charlie Paulus Akan Benahi Tata Kelola Lebih Produktif 
Tokoh Masyarakat Fatukoa Protes Pengalihan Proyek Preservasi Jalan ke Kabupaten Kupang
Berita ini 2 kali dibaca