Dewan di Ende Minta Pemerintah Belajar Ulang Tata Kelola Pemerintahan

- Penulis

Sabtu, 17 September 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vinsensius Sangu, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende

Vinsensius Sangu, SH, MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende

Ende, Savanaparadise.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu meminta pemerintah belajar ulang tata kelola pemerintahan yang profesonal, transparan, akuntabel, dan mensejahterakan rakyat.

Kritikan itu dilontarkan Vinsen Sangu  setelah Pemkab Ende melalui Disperindag mengalikan pendistribusian minyak tanah dari agen ke pemerintah kelurahan, bukan lagi ke pangkalan.

Bagi Vinsen, langka yang diambil pemerintah ini selain tidak solutif, pemerintah juga membebankan tugas tambahan yang sesungguhnya bukan tupoksi utamanya pemerintah di tingkat kelurahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurut Vinsen, tugas utama pemerintah adalah memastikan proses dan tahapan pelayanan kepada masyarakat itu baik, tepat sasaran, tepat waktu, transparan dan berkeadilan.

“Itu prinsip utama tugas pelayanan bukan mengambil perannya rakyat khususnya rakyat pedagang kecil, pengecer dan pengusaha”, kata Vinsen kepada Savanaparadise.com, Sabtu (17/09/22).

Vinsen menambahkan bagaimana mungkin ditengah rakyat mengalami kesulitan ekonomi yang melanda mereka, pemerintah justru mengambil lahannya rakyat.

“Jenis Pemerintah model apa begini?belajar ulang lah terhadap tata kelola pemerintahan yang profesionalisme, transparan, akuntabel dan mensejahterakan rakyat”, tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende ini.

Vinsen juga mengatakan jawaban, penjelasan, dan tindakan pemerintah saat ini terhadap kelangkaan minyak tanah sangat kekanak-kanakkan, tidak solutif, dan tidak menyentuh akar masalah.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini, menurut Vinsen, semestinya segera membentuk tim khusus atau tim kerja pemerintah daerah dengan melibatkan semua unsur seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, akademisi untuk penanganan masalah kelangkaan minyak tanah.

Baca Juga :  PMKRI Bantah Pernyataan Bupati Tentang Pendidikan dan Kesehatan di Ende Baik

Tim inilah, terang dia, akan membantu Bupati dan Wakil Bupati membongkar jaringan mafia minyak tanah yang bikin rakyat sengsara.

Atau kalau data dan fakta sudah cukup, ditambah integritas pemerintah sungguh baik bekerja dan melayani rakyat, tegas Vinsen, sesungguhnya bukan surat edaran untuk mewajibkan industri membeli minyak tanah non subsidi.

Tetapi pemerintah wajib keluarkan surat pemberian sanksi kepada semua pengusaha, industri yang melakukan aktivitas selama periode 2022 ini yang aktivitasnya berjalan tetapi tidak membeli minyak tanah jenis non subsidi.

“Jadi, berhentilah maen inggo atau maen ciluba dengan rakyat disaat rakyat sedang menjerit – menderita atas masalah kehidupannya dicaplok oleh mafia”, tegas mantan ketua GMNI ini.

Bongkar Mafia Minyak Tanah

Pengalihan minyak dari agen ke pemerintah kelurahan selain dinilai tidak solutif, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu juga mendorong pemerintah agar berani membongkar mafia minyak tanah di Ende ini secara terang benderang.

Apabila itu tidak dilakukan pemerintah, menurut Vinsen, maka wajar tudingan publik kalau pemerintah adalah bagian dari mafia itu benar adanya.

Sebab dirinya menguraikan, atas fakta kelangkaan minyak tanah di Kota Ende dan penjelasan pemerintah baik melalui Bupati maupun Wakil Bupati pada saat rapat paripurna belum lama ini, penting direspon dan memberikan catatan untuk pemerintah.

Bahwa sesuai penjelasan depot partamina kepada utusan komisi II beberapa waktu lalu saat melakukan audience langsung di kantor Depot partamina menyatakan minyak tanah jenis non subsidi, untuk tahun 2022 ini (periode Januari – September pertengahan ini) setitik pun belum keluar dr depot partamina.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Ungkap Satu Tahun Pemerintahan Ende Baru Capaian Belum Maksimal

Selain itu jenis minyak tanah subsidi pendropingan dari depot ke Agen dan agen kepangkalan berjalan lancar dan tidak mengalami masalah.

Bahkan kepada perwakilan komisi II DPRD Kabupaten Ende, urai Vinsen, pihak depot partamina menjelaskan ketersediaan minyak tanah jenis subsidi sangat aman untuk 14 hari pasca pendropingan dari depot ke Agen.

Namun berdasarkan fakta lapangan, kata dia, sungguh bertolak belakang dengan penjelasan ini. Minyak tanah di kota Ende sangat langkah dan rakyat kesulitan mendapatkan minyak tanah ini.

Pertanyaannya, minyak tanah ini hilangnya dimana? Siapa yang menghilangkan minyak tanah ini? Mengapa sulit sekali pemerintah mengungkapkan permasalahan kelangkaan minyak tanah ini?, tanya Vinsen.

Lebih lanjut jelas Vinsen, merujuk pada penjelasan pihak depot Pertamina bahwa minyak tanah jenis non subsidi untuk tahun 2022 ini belum ada yang melakukan pembelian.

Maka pertanyaannya, para industri, perusahaan, kontraktor, pengusaha melangsungkan usahanya dengan salah satu bahan dasar minyak tanah, dapat pasokan minyak tanah dari mana?

Sesungguhnya, lanjut dia, fakta ini menjadi rujukan dan petunjuk bagi pemerintah untuk masuk melakukan penindakan untuk membongkar rantai masalah kelangkaan minyak tanah di Ende.

Atau Pemerintah sengaja buta mata dan buta analisa untuk melihat fakta yang ada ini? Lalu pemerintah Mau lempar bola api ini ke siapa?

“Persoalannya bukan saja pada pendistribusian yg dialihkan ke pemerintah kelurahan tapi bagaimana pemerintah membongkar mafia minyak tanah ini secara terang benderang”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Personil Polres Ende Tangani Bencana Longsor di Roa Ende
Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  
Bupati Badeoda Pastikan Stok Sembako dan BBM Jelang Lebaran Aman
Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 
KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan
Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 
Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:24 WIB

Personil Polres Ende Tangani Bencana Longsor di Roa Ende

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:16 WIB

Bupati Badeoda Pastikan Stok Sembako dan BBM Jelang Lebaran Aman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

Berita Terbaru