Proses Tender Puskesmas Mamsena Diduga Sarat KKN, Lakmas NTT Minta Jaksa Panggil Dan Periksa Bupati TTU

- Penulis

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Viktor Manbait, meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David.

Pasalnya, Bupati Djuandi David dinilai ikut terlibat sebagai penegah dalam kisruh pembatalan pemenang tender, proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena, kecamatan Insana barat yang berakhir mangkrak.

Menurut Viktor, pembangunan puskesmas Mamsena ini sejak awal sudah bermasalah dan diduga kuat sarat KKN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal, proyek ini memang sudah bermasalah” ujar Viktor.

“Proses tendernya saja terjadi dua kali. Pemenang tender yang pertama dibatalkan dengan alasan kontraktornya belum berpengalaman, tapi justru kontraktor yang dianggap belum berpengalaman itu kemudian dijadikan sebagai konsultan pengawas oleh ULP, KPA dan PPK dan kontraktor yang dinilai berpengalaman, yang memenangkan tender kedua di PHK oleh PPK” tambahnya.

Viktor mengungkapkan, hal ini jelas – jelas bertentang dengan perpres, yang melarang satu perusahaan untuk proyek yang sama, ikut dalam tender sebagai penyedia jasa, sekaligus sebagai konsultan Pengawas.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Oleh karena itu Viktor meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini, dan Kejaksaan Negeri TTU yang sejak awal intens mengawal proses pembangunan puskesmas mamsena, yang bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan dari ULP dan PPK akibat pembatalan tender setelah pengumuman pemenang tender, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP, KPA, PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Drs.Djuandi David.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk segera memblack list PT Berkat Karya Mandiri (KBM), untuk tidak lagi mengikuti seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup Pemkab TTU.

Black list ini perlu dilakukan oleh pemkab TTU, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan PPK kepada PT KBM selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang berakhir mangkrak.

Baca Juga :  Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Black list tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan, tapi perlu juga diberikan kepada pribadi direktur dan kuasa direktur dari PT Berkat Karya Mandiri, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

Diinformasikan, proses pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.861.000.000.

Setelah masa kontrak berkahir tanggal 12 Desember 2021 lalu progres fisik pekerjaan baru mencapai 42 %.

Fransiskus Sanbein, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian memberi adendum maksimal 50 hari terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022, untuk menyelesaikan proyek tersebut, dengan denda sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak per harinya (Rp.3.861.000 per hari), namun hingga batas waktu adendum yang diberikan proyek tersebutpun tak dapat diselesaikan.

Akhirnya pada tanggal 01 Februari 2022, PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembangunan proyek yang baru dikerjakan sebagian tersebut dihentikan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
BPBD Ende Laporkan Data Pengungsian Terpusat Nol; Faktanya di Maukaro Masih Ada
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Sabtu, 12 September 2026 - 04:13 WIB

GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi

Berita Terbaru