Proses Tender Puskesmas Mamsena Diduga Sarat KKN, Lakmas NTT Minta Jaksa Panggil Dan Periksa Bupati TTU

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT), Viktor Manbait, meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David.

Pasalnya, Bupati Djuandi David dinilai ikut terlibat sebagai penegah dalam kisruh pembatalan pemenang tender, proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena, kecamatan Insana barat yang berakhir mangkrak.

Menurut Viktor, pembangunan puskesmas Mamsena ini sejak awal sudah bermasalah dan diduga kuat sarat KKN

“Sejak awal, proyek ini memang sudah bermasalah” ujar Viktor.

“Proses tendernya saja terjadi dua kali. Pemenang tender yang pertama dibatalkan dengan alasan kontraktornya belum berpengalaman, tapi justru kontraktor yang dianggap belum berpengalaman itu kemudian dijadikan sebagai konsultan pengawas oleh ULP, KPA dan PPK dan kontraktor yang dinilai berpengalaman, yang memenangkan tender kedua di PHK oleh PPK” tambahnya.

Viktor mengungkapkan, hal ini jelas – jelas bertentang dengan perpres, yang melarang satu perusahaan untuk proyek yang sama, ikut dalam tender sebagai penyedia jasa, sekaligus sebagai konsultan Pengawas.

Baca Juga :  DPD GMNI NTT Nilai, Seleksi PTT Di TTU Sarat Kepentingan

Oleh karena itu Viktor meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini, dan Kejaksaan Negeri TTU yang sejak awal intens mengawal proses pembangunan puskesmas mamsena, yang bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan dari ULP dan PPK akibat pembatalan tender setelah pengumuman pemenang tender, untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP, KPA, PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Drs.Djuandi David.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk segera memblack list PT Berkat Karya Mandiri (KBM), untuk tidak lagi mengikuti seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup Pemkab TTU.

Black list ini perlu dilakukan oleh pemkab TTU, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan PPK kepada PT KBM selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang berakhir mangkrak.

Baca Juga :  Lantik 7 Penjabat Kepala Desa Di Miomaffo Timur, Ini Pesan Wakil Bupati TTU

Black list tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan, tapi perlu juga diberikan kepada pribadi direktur dan kuasa direktur dari PT Berkat Karya Mandiri, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

Diinformasikan, proses pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.861.000.000.

Setelah masa kontrak berkahir tanggal 12 Desember 2021 lalu progres fisik pekerjaan baru mencapai 42 %.

Fransiskus Sanbein, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian memberi adendum maksimal 50 hari terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022, untuk menyelesaikan proyek tersebut, dengan denda sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak per harinya (Rp.3.861.000 per hari), namun hingga batas waktu adendum yang diberikan proyek tersebutpun tak dapat diselesaikan.

Akhirnya pada tanggal 01 Februari 2022, PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembangunan proyek yang baru dikerjakan sebagian tersebut dihentikan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Berita ini 2 kali dibaca