Kajari TTU : “Penyalahgunaan Aset Daerah Adalah Tindakan Korupsi”

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, SavanaParadise.com,-Kepala Kejaksaan (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH dengan tegas mengatakan, penyalahgunaan aset mikik daerah adalah tindakan korupsi.

Hal ini disampaikan Roberth saat penandatanganan nota kesepakatan/ Memorandum Of Understanding (MOU) soal pengamanan aset milik pemerintah daerah Kabupaten TTU.

Penandatanganan MOU yang berlangsung di aula lantai 2 kantor Bupati TTU tersebut dilakukan antara Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, yang turut dihadiri wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, Kepala BKAD TTU Bonefasius Ola Kian beberapa pimpinan OPD Setda kabupaten TTU serta seluruh kepala seksi dan staf pada Kejaksaan Negeri TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan aset daerah merupakan perbuatan melawan hukum, dan itu dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Dengan tegas Roberth mengatakan, akan menindak setiap oknum yang dengan sengaja menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak main-main. Saya akan bekerja secara profesional, menindak setiap oknum yang dengan sengaja merugikan negara dengan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi” tegas Roberth.

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

“Kami akan buka posko pengembalian aset daerah di kantor Kejaksaan, dan kepada setiap oknum yang merasa masih memegang aset milik daerah ini, supaya segera kembalikan melalui posko yang kami buat” terang Roberth.

“Bagi yang merasa canggung datang ke kejaksaan bisa langsung datang ke kantor bagian aset untuk kembalikan. Jika tidak maka saya akan bertindak keras dengan mengambil kembali secara paksa. Kalau memang aset daerah disalahgunakan, dan tidak ada itikad baik untuk kembalikan, kami bisa jemput sendiri di rumah atau bahkan jika ketemu di jalan sekalipun kami akan tarik” sambungnya.

Kajari Roberth mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan inventarisasi aset milik daerah berupa tanah yang menjadi milik Pemda kabupaten TTU.

Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah ini penting, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi maupun pengamanan yuridis agar setiap orang jangan menggunakan aset milik daerah sesuka hati.

Baca Juga :  Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari

Sementara itu Bupati TTU Drs. Djuandi David mengungkapkan, penandatanganan MOU pengamanan aset ini dilakukan dengan maksud agar semua aset daerah kita bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Selama ini aset-aset kita tidak terkontrol dan dibawa oleh siapa saja sehingga jika tidak dilakukan pengamanan maka aset-aset tersebut akan hilang” ungkap David.

Bupati David menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah.

Ia mengungkapkan aset-aset daerah yang perlu diamankan itu berupa tanah, rumah dinas, kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi milik Pemda.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah ini dan berjanji akan secepatnya menyerahkan daftar inventaris aset daerah milik pemkab TTU kepada Kejari TTU dan juga akan menyampaikan list aset daerah yang hingga kini masih bermasalah agar segera ditangani.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan
Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT
PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan
Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Sekolah,Asti Laka Lena Kukuhkan Satgas PPKS,SMKN 5 Siap Penguatan Karakter Di MPLS
Upaya Tekan Kasus Kekerasan di Lingkungan pendididikan, Ketua TP PKK Prov.NTTDorong Optimalisasi Guru BK & Satgas PPKS
Modus Minta Tolong, Berujung Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Sabu Raijua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:43 WIB

DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:57 WIB

Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:08 WIB

Universitas Dhyana Pura Bali Tradisi Ora et Labora Lewat Ibadah Rabuan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:22 WIB

Menjelang Konferda II ,PA GMNI NTT Gelar Aneka Bakti, Bukti Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:27 WIB

PERMASA Kupang Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SD di Lobolauw, Dukung Polres Sabu Raijua Usut Tuntas dan Transparan

Berita Terbaru