Kajari TTU : “Penyalahgunaan Aset Daerah Adalah Tindakan Korupsi”

- Penulis

Selasa, 30 November 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Penandatanganan MOU Pengamanan Aset Daerah oleh Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, SavanaParadise.com,-Kepala Kejaksaan (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) Roberth J. Lambila, SH.MH dengan tegas mengatakan, penyalahgunaan aset mikik daerah adalah tindakan korupsi.

Hal ini disampaikan Roberth saat penandatanganan nota kesepakatan/ Memorandum Of Understanding (MOU) soal pengamanan aset milik pemerintah daerah Kabupaten TTU.

Penandatanganan MOU yang berlangsung di aula lantai 2 kantor Bupati TTU tersebut dilakukan antara Bupati TTU Drs. Djuandi David dan Kajari TTU Roberth J. Lambila, yang turut dihadiri wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, Kepala BKAD TTU Bonefasius Ola Kian beberapa pimpinan OPD Setda kabupaten TTU serta seluruh kepala seksi dan staf pada Kejaksaan Negeri TTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari TTU Roberth J. Lambila, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan, tindakan penyalahgunaan aset daerah merupakan perbuatan melawan hukum, dan itu dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Dengan tegas Roberth mengatakan, akan menindak setiap oknum yang dengan sengaja menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

“Saya tidak main-main. Saya akan bekerja secara profesional, menindak setiap oknum yang dengan sengaja merugikan negara dengan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi” tegas Roberth.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

“Kami akan buka posko pengembalian aset daerah di kantor Kejaksaan, dan kepada setiap oknum yang merasa masih memegang aset milik daerah ini, supaya segera kembalikan melalui posko yang kami buat” terang Roberth.

“Bagi yang merasa canggung datang ke kejaksaan bisa langsung datang ke kantor bagian aset untuk kembalikan. Jika tidak maka saya akan bertindak keras dengan mengambil kembali secara paksa. Kalau memang aset daerah disalahgunakan, dan tidak ada itikad baik untuk kembalikan, kami bisa jemput sendiri di rumah atau bahkan jika ketemu di jalan sekalipun kami akan tarik” sambungnya.

Kajari Roberth mengungkapkan, pihaknya sementara melakukan inventarisasi aset milik daerah berupa tanah yang menjadi milik Pemda kabupaten TTU.

Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah ini penting, baik pengamanan fisik, pengamanan administrasi maupun pengamanan yuridis agar setiap orang jangan menggunakan aset milik daerah sesuka hati.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Sementara itu Bupati TTU Drs. Djuandi David mengungkapkan, penandatanganan MOU pengamanan aset ini dilakukan dengan maksud agar semua aset daerah kita bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

“Selama ini aset-aset kita tidak terkontrol dan dibawa oleh siapa saja sehingga jika tidak dilakukan pengamanan maka aset-aset tersebut akan hilang” ungkap David.

Bupati David menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah.

Ia mengungkapkan aset-aset daerah yang perlu diamankan itu berupa tanah, rumah dinas, kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya yang menjadi milik Pemda.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari TTU karena bersedia membangun kesepakatan bersama soal pengamanan aset daerah ini dan berjanji akan secepatnya menyerahkan daftar inventaris aset daerah milik pemkab TTU kepada Kejari TTU dan juga akan menyampaikan list aset daerah yang hingga kini masih bermasalah agar segera ditangani.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Berita Terbaru