Terkait Polemik Perda RPJMD, Cipayung TTU Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tiga organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dalam aliansi Cipayung TTU, bertekad akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten TTU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait polemik perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Langkah hukum ini akan ditempuh karena menurut Cipayung perda tersebut berpotensi cacat hukum akibat tidak adanya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Cipayung, pemda TTU lalai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi sehingga validasi KLHS yang merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD tidak dilakukan.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis kepada wartawan menuturkan, Cipayung TTU tidak main-main dengan tuntutannya.

“Kami pasti melakukan langkah hukum terkait persoalan RPJMD TTU tahun 2021-2026” kata Francis.

Menurutnya, point tuntutan Cipayung adalah meminta agar perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 dicabut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Fransiskus Botha.

Menurut Botha, proses pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD tanpa melalui tahapan validasi KLHS tersebut adalah inprosedural karena bertentangan dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa proses validasi KLHS dan evaluasi rancangan RLJMD harus dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

Sementara itu, Bupati TTU Drs. Djuandi David saat dijumpai wartawan mengaku tak gentar dengan rencana langkah hukum yang akan diambil Cipayung.

“Silahkan. Karena kita sudah menjelaskan secara detail terkait persoalan RPJMD yang dipersoalkan” kata David.

Dasar kita adalah surat gubernur terakhir tertanggal 5 november 2021. Dalam surat tersebut berisi penegasan bahwa perda RPJMD ini harus dijalankan karena sudah sesuai dengan aturan.

David menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilaksanakan dalam kurun waktu dua setengah tahun maka perda RPJMD ini dapat direvisi.

“Jadi kita jalan dahulu, dan nanti setelah dua setengah tahun berjalan baru kita lakukan evaluasi untuk kemudian kita lakukan revisi” pungkas David.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Kamis, 2 April 2026 - 13:03 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:33 WIB

Dinas Pendidikan NTT Imbau Sekolah Bijak Gunakan Media Sosial, Hindari Hoaks dan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru