Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menemukan terjadinya kejanggalan soal Kebijakan penganggaran dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Dana Insetif Daerah (DID) Tambahan Tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende.
Pasalnya kebijakan penganggaran dan pengalokasian kegiatan itu tidak berpedoman pada peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 87/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Insetif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Dalam PMK Nomor: 87/PMK.07/2020, di pasal 2 menjelaskan penggunaan DID tambahan di prioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial.
Namun, sayangnya pengelolaan DID dianggarkan oleh Pemkab Ende untuk kegiatan seperti rehabilitasi pemeliharaan jalan dan peningkatan jaringan air minum bersih.
Hal inilah memicu sebagian fraksi di DPRD Kabupaten Ende memberikan catatan kritis terkait pengelolaan DID oleh Pemerintah dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Ende mengenai pendapat akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna IV ini diselenggarakan, Senin (23/8), yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede dan dihadiri oleh Bupati Ende, Djafar Achmad, Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu, dan sejumlah pimpinan OPD.
Selanjutnya, dengan berdasarkan pada laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Fraksi Nasdem dan PDIP menyatakan sikap dalam Rapat Paripurna IV, Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020/2021 sebagai berikut:
Sikap Fraksi Nasdem
Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Ende melalui Yulius Cesar Nonga menyampaikan menolak kebijakan penganggaran dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari DID tambahan tahun 2020 yang tidak berpedoman pada pasal 2 Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor: 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan DID tambahan tahun 2020 yaitu untuk kegiatan:
1. Kegiatan penyedian sarana dan prasarana penangkapan ikan (pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa rumpon laut dalam sebanyak 66 unit/Coolbox dan kapal ikan Fiber Glass 20 Unit) senilai Rp. 4.800.000.000,00 di sebapkan jumlah kelompok Masyarakat Sasaran dan sebaran wilayah sasaran tidak representative untuk mendorong pemulihan ekonomi dalam skala daerah.
2. Kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan jalan dengan total anggaran senilai Rp. 3.500.000.000.00( Peningkatan Jalan Lingkar luar RSUD Ende dengan dana senilai Rp.3.000.000,00 dan pemeliharaan jalan Ende-Rate kelurahan Tanjung dengan dana senilai Rp. 500.000.000,00) senilai karena kegiatan ini tidak bersentuhan langsung dengan penanganan Covid -19 bidang kesehatan.
3. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih pedrsaan ( Peningakatan Jaringan Air Bersih atau Air Minum)senilai Rp. 500.000.000,00 karena kegiatan di maksud tidak bersentuhan langsung dengan penanganan Covid -19.
Menurut Fraksi NasDem, kebijakan dan pengalokasian 4 kegiatan di atas tidak diikuti dengan kajian berbasis indikator ataupun variabel yang memperkuat kebijakan ini.
Seturut Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas Ketua Komisi III DPRD Ende ini, tata kelola keuangan daerah tidak hanya berpijak pada asas manfaat semata, tetapi pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efesien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuta, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, tegas Yulius, Fraksi NasDem mendesak BPK perwakilan Provinsi NTT untuk meninjau kembali pernyataan persetujuan hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Ende terhadap 4 kegiatan tersebut dan melakukan audit lanjutan.
Sikap Fraksi PDIP
Fraksi PDIP melalui Ketua Fraksi, Vinsensius Sangu memberikan beberapa catatan kritis kepada Pemerintah atas penggunaan DID tahun 2020.
Menurut Fraksi, kata Vinsen, merujuk pada amanat Peraturan Mentri Keuangan Nomor: 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan DID tambahan tahun anggaran 2020, maka pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak Covid-19 diberikan kewenganan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang fokus prioritasnya pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan sosial.
Terhadap temuan Fraksi PDIP, jelas Vinsen, pengadaan rumpon di Pulau Ende, jalan lingkar luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non Covid, Farksi menilai, kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola Pmerintah yang baik.
Selain itu, lanjutnya Vinsen, Fraksi juga menilai bahwa hal itu telah melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Bagi Fraksi PDIP, ucap Vinsen, metode “cocoklogi” karena kedekatan padanan kata, yakni “Rumah Sakit dan Kesehatan, Rumpon dan Ekonomi” yang dikaitkan dengan pengalokasian DID tqhun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah.
Karena itu, tegas Ketua Komisi III DPRD Ende ini, Fraksi PDI perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggungjawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi.
Berdasarkan pantauan media ini, dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Ende, hanya satu Fraksi yang menolak terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 yaitu Fraksi Demokrat. Lima Fraksi lainnya memberikan catatan kritis, dan dua Fraksi menerima tanpa catatan.
Penulis: Chen Rasi