Rugikan Negara 1,3 M, Kades Birunatun TTU Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Penetapan tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) lagi-lagi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kali ini kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu Martinus Tobu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Kefamenanu karena ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa sebesar 1,3 M.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambilah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Keya, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kepala desa Birunatun Martinus Tobu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap kades Birunatun kecamatan Biboki feotleu” kata Andre.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

“Penahanan terhadap kepala desa berinisial MT didukung bukti-bukti yang cukup yang menerangkan kades MT terlibat kuat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 desa Birunatun yang jumlahnya mencapai 1,3 M” lanjutnya.

“Pada hari yang sama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen lain yang kuat dugaan merupakan barang-barang hasil korupsi ”kata Andre tanpa rinci menyebutkan barang-barang apa saja yang dimaksud.

Menurut Andre, setelah ditetapkan sebagai tersangka kades MT langsung ditahan ditahan di polres TTU untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Andre mengungkapkan bahwa selain penetapan MT sebagai tersangka ada juga 2 orang saksi yang turut diperiksa yakni dua orang bendahara yaitu bendahara lama tahun 2017 dan 2018 dan bendahara baru 2019 dan 2020.

“2 orang bendahara hanya diperiksa sebagai saksi sedangkan yang ditahan hanya kepala desa dan penahanannya sudah dilakukan semalam sekitar pukul 19.00 wita setelah melalui pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat walafiat untuk dilakukan penahanan, jelas Andre. (YA).

Berita Terkait

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Menunggu Hadiah, Mendapat Luka: Kisah Eduard yang Dijanjikan Mobil Pada 19 Agustus
Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Senin, 22 September 2025 - 15:50 WIB

AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Jumat, 12 September 2025 - 08:43 WIB

Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 

Berita Terbaru