Kupang, Savanaparadise.com,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sudah menerima gugatan kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba(TRP-Hegi). Kuasa Hukum TRP, Rudi Kabunang mengatakan pihaknya menggugat KPU Sabu Raijua terkait Penetapan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
Salah satu isi gugatan itu agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua dinyatakan batal. dan memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut. ia mengatakan gugatan itu sudah diterima dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.
“Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang. Kenapa demikian, jika dalam proses persidangan jika ada satu peristiwa hukum yang belum diatur dalam undang-undang, maka hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum itu,” kata Rudi Kabunang kepada wartawan, Senin, 08/02/2021.
Dijelaskannya Undang-undang pilkada pun mengatur seseorang jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus warga negara Indonesia.
” Sesuai informasi dan bukti yang kami miliki dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, maka kami ajukan gugatan ini sehubungan dengan aturan hukum bahwa, UU 12 Tahun 2006 menyatakan tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia, jika seseorang menerima kewarganegaraan dari negara lain, dengan bukti seseorang mempunyai paspor negara lain,” ujar pengacara beken ini.
“Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN,” katanya.(SP)