Pelaku Usaha Money Changer di Belu siap melakukan KUPVA bukan Bank sesuai Regulasi

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com, Penyelenggaraan Kegiatan Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank/Money Changer di Kabupaten Belu merupakan salah satu bidang usaha yang lumayan banyak di tekuni oleh masyarakat Kabupaten Belu. Usaha ini memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan, mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan antara negara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) yang bermata uang Dolar.

Apabila tidak adanya pengawasan ketat dari Bank Indonesia, Penyelenggara Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang legal maupun illegal, dapat dimanfaatkan sebagai sarana praktek – praktek ilegal, misalnya Money loundry, Transaksi narkoba, Pembiayaan terorisme, Extraordinary crime, Peredaran uang palsu, selain itu juga praktek ini dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat maupun negara yakni merusak stabilitas rupiah, mengacaukan valas dan mempengaruhi iklim pariwisata.

Baca Juga :  Aset Bank NTT Capai Rp 11,21 Triliun

Salah satu Penyelenggara KUPVA Bukan Bank di Kota Atambua yakni Alvin pemilik PT. Gajah Mada mengatakan bahwa Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur telah melakukan penindakan dan sosialisasi di wilayah Kabupaten Belu bagi perusahaan maupun individu yang melakukan usaha money changer.

” Jadi aturan yang berkaitan dengan usaha yang kita tekuni saat ini yakni Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor : 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, telah kami pahami dengan baik. ” kata Alvin, kepada wartawan, Jumad, 11/09/2020.

Ia mengatakan Kegiatan-kegiatan illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku seperti money laundry, peredaran uang palsu dan kejahatan lainnya, kami tidak akan melakukannya.

Baca Juga :  Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

” Itu komitmen kami, terlebih lagi dimanfaatkan oleh oknum – oknum siapapun yang memiliki kepentingan negatif didalamnya, tegasnya.

Sukatmi pemilik UD Libas yang juga pelaku money changer mengatakan pihak siap menyesyaikan diri sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengatakan regulasi merupakan ketentua hukum yang mesti dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, Fransiskus Yohanes Owner Toko Ria Atambua yang juga sebagai pelaku usaha Money Changer harus taat pada regulasi yang ada.

Dia menjelaskan pihaknya sudah mendapat pencerahan dari perwakilan Bank Indonesia tentang Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor : 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ia mengatakan sebagai pelaku usaha Money Changer pihaknya sudah memahami ketentuan tersebut.(SP)

 

Berita Terkait

Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun
25 Ribu Pengunjung Padati Halal Indo 2025, BRI Hadirkan Solusi Finansial Digital
Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan
Porsi Transaksi Digital Capai 99,1% dari Total Transaksi, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI
Internet Kencang Smartfren Kini Bisa Dinikmati 21 Kabupaten-Kota di NTT
Berita ini 2 kali dibaca