Winston Rondo : Perpoloncoan di Sekolah Harus Diputus Siklusnya

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2016 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Winston Rondo
Winston Rondo

Kupang, Savanaparadise.com,- Perpoloncoan di lingkungan sekolah-sekolah masih marak terjadi. Perpoloncoan tersebut sering dilakukan siswa senior di sekolah kepada yuniornya ketika memasuki tahun ajaran baru.

Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, mengatakan hal tersebut harus diputus siklusnya. bahkan katanya dalam perpeloncoan tersebut sering dibarengi dengan kekerasan fisik. Hal ini katanya merupakan warisan dari generasi ke genarasi di sekolah.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Kupang Tawarkan Konsep 2 in 1 Dalam Penanganan Covid-19

“Siklus perpeloncoan atau kekerasan ini harus diputus. Harus dibangun pemahaman yang lebih sehat, legaliter dan demokratis, karena itu kami mendukung inisiatif dari bapak Menteri untuk menghapus MOS ini,” kata Winston kepada wartawan di Kupang, Kamis, 21/07.

Menurutnya dengn munculnya peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelarangan pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) merupakan terobosan untuk memutus siklus perpeloncoan di sekolah-sekolah.

Aturan terhadap pelaksanaan MOS tertera dalam Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Baca Juga :  Secara Regulasi, TKI asal NTT belum Mendapat Perlindungan

Dia mengatakan peraturan Kemendikbud sejalan dengan gagasan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara yang menggagas bahwa sekolah adalah taman. Taman merupakan suatu tempat yang nyaman untuk berinovasi.

Winston mengatakan mekanisme atau regulasi tersebut perlu didukung dengan upaya pengawasan atau monitoring dan tidak sekedar mengganti nama semata, sementara pelaksanaannya tetap sama seperti sebelumnya.

“Karena kita paling pandai dalam urusan mengganti nama tetapi isinya tetap sama. Pengawasan diperlukan sehingga kekuatiran masyarakat dalam hal ini orang tua murid akan terjadinya kekerasan fisik maupun psikis terhadap siswa dapat terhindarkan,” ujarnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca