Sebut Anggur Merah Bermasalah, Bappeda NTT : LHP Tahun Berapa?

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2015 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Frans Leburaya
Gubernur NTT, Frans Leburaya

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTT mengklarifikasi pernyataan Anggota Fraksi PAN DPRD NTT, Yeni Veronika terkait pernyataannya yang menyebut ada temuan BPK terkait dana Anggur Merah. Yeni Veronika dalam sebuah kesempatan kampanye mengatakan ada temuan BPK senilai Rp 400.000. 000 yang bermasalah.dari total Rp 400. 000.000,- ada Rp 200.000.000,- yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” LHP BPK tahun berapa?, setahu kami di Bappeda NTT tidak ada temuan soal dana Anggur Merah dalam LHP BPK. makanya saya tanya tahun berapa LHP nya? kata Kasubag Keuangan Bappeda NTT, Buanergis Herodianis Mbau, kepada Savanaparadise.com, Kamis, 12/11 di DPRD NTT.

Baca Juga :  Ditanya Soal LHP BPK, Yeni Veronika Minta Buka Internet

Mbau mengatakan dalam LHP BPK pada tahun anggaran 2014 dan 2015 tidak ada temuan. kalaupun ada temuan dari BPK, Bappeda NTT akan menindaklanjuti sebagai skala prioritas.

” kalau temuan uang tidak ada. biasanya kalau ada temua itu langsung ditindaklanjuti. makanya kami mau tahu apakah tahun ini tahun, tahun kemarin atau tahun yang lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  PAN Sebut Dana Anggur Merah Bermasalah, LHP BPK Malah Tidak Ada Temuan

Pernyataan Yeni veronika juga memantik kritik keras dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, GUsti Beribe menilai tudingan Anggota Fraksi PAN, Yeni Veronika tidak berdasar dan terkesan mengada ngada. Gusti mengatakan dirinya mendapat informasi, dalam kampanye untuk paket Deno-Madur, Yeni mengatakan dana Anggur Merah bermasalah karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 200. 000.000.

” dia mengatakan dana anggur merah ada 400 juta, temuan BPK dari 400 juta ada 200 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. itu membuktikan dia melakukan pembohongan kepada masyarakat,” kata Gusti.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 3 kali dibaca