Pranda-Paju Dapat SK Ilegal, PKB Bentuk Tim Investigasi

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dalang penerbitan SK baru untuk pasangan Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju (Pranda-Paju). Pasangan Calon Pranda-Paju mendapat SK baru dengan Nomor 5576/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 yang diterbitkan oleh DPP PKB.

Padahal PKB sebelumnya sudah mengeluarkan SK untuk Pasangan calon Thobias-Sukmaniara. kedua Pasangan calon ini juga masing-masing telah mendaftar di KPUD Manggarai Barat beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila

” Keabsahan SK ini harus diinvestigasi karena dinilai janggal. Penerbitan SK tanggal 26 Juli 2015 namun anehnya saat pendaftaran ke KPUD Mabar 28 Juli 2015 lalu justeru Pranda-Paju membawa SK lama yang sudah dibatalkan oleh SK untuk Tobias-Sukmaniara” Kata Wakil Sekretaris DPW NTT, Vinsen Mone kepada Savanaparadise.com, Senin, 10/08 dikupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi ini kata Vincen bertugas menelusuri keabsahan SK 5576 itu sehingga menjadi dasar DPW PKB NTT melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Vincen menegaskan, penelusuran ini dilakukan agar tidak adanya polemik di tengah masyarakat terkait SK yang sah dari PKB.

“Setahu kami SK yang sah dari PKB hanya SK yang diberikan kepada pasangan Tobias dan Sukmaniara setelah dilakukan pertimbangan dan kajian mendalam DPP PKB terkait perkembangan dukungan PKB menghadapi Pilkada Manggarai Barat”, Jelasnya.(SP)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru