Medah: Pemda Jangan Sungkan Usulkan Program Melalaui DPD RI

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2015 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Anggota DPD RI asal provinsi NTT Ibrahim Agustinus Medah menegaskan kepada para pemerintah daerah di kabupaten dan kota agar tidak sungkan dan ragu untuk mengusulkan berbagai program pembangunan kepada pemerintah pusat melalui anggota DPD RI di Jakarta.

Pasalnya, DPD RI mempunyai peran yang sangat srategis dalam memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah karena lembaga tinggi negara itu berkepentingan untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat pusat. “Kalau DPR RI lebih fokus pada kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di pusat maka kami di DPD RI lebih fokus untuk kepentingan pemerintah daerah. Maka saya mau tegaskan, jangan ragu-ragu untuk mengusulkan program pembangunan di daerah ke pusat melalui DPD RI,” ujar Ibrahim Medah ketika menggelar tatap muka dan dialog dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di aula sekda kantor Bupati TTU di Kefamenanu, Rabu (6/5/2015).

Dikatakan Medah, UU yang dilahirkan oleh DPR RI selalu mengakomodir kepentingan pemerintah pusat, sehingga bisa saja banyak kepentingan daerah yang diabaikan. “Dan memang banyak UU yang dilahirkan selalu bertentangan dengan UU yang lain karena yang mewakili daerah di DPR RI banyak yang tidak menyuarakan kepentingan daerah,” katanya.

Baca Juga :  Senator Ibrahim Medah Bagi Bibit Ubi Ungu Untuk Warga Sonkiko

Medah menjelaskan, kewenangan DPD RI dan DPR RI sesungguhnya sama saja yaitu kewenangan anggaran, pengawasan dan regulasi. Namun, kata dia, ada batas-batas kewenangan yang ada pada DPD RI yang hanya sampai pada memberikan input kepada DPR RI dan DPR RI yang membahas bersama pemerintah dan sampai pada penetapannya.

Mantan Bupati Kupang dua periode itu menambahkan, seringkali banyak pihak meragukan keberadaan DPD RI. “Banyak yang bertanya apakah DPD punya peluru atau tidak, jawabannya DPD punya kewenangan yang sangat besar untuk mengudang mentri siapapun untuk rapat dengar pendapat dan rapat kerja. Dan tiap bulan selalu saja ada pertemuan dengan meneteri terkait dengan berbagai persoalan dari daerahm,” katanya.

Dijelaskan Medah, dengan kewenangan itu maka semua persoalan yang terjadi di daerah akan sampai ke menteri terkait. “Setalah persoalan itu ditangan menteri, maka menteri harus tindak lanjuti dan kami akan kawal dan kejar terus sampai terealisasikan persoalan daerah itu,” ujar Medah.
Pada kesempatan dialog yang dipandu Sekda Kabupaten TTU Yakobus Amfotis dan dihadiri seluruh pimpinan SKPD Kabupaten TTU, mantan Ketua DPRD Provinsi NTT itu meminta masukan dari pemerintah daerah untuk dijadikan bahan masukan terkait dengan pembuatan sejumlah RUU Usul Insitif DPD diantaranya RUU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budi Daya Tanaman.

Baca Juga :  Dekatkan Pelayanan, BRI Cabang Kefamenanu Buka 8 BRI Unit, 1 Teras BRI, 23 mesin ATM dan 5 CRM

Dan Permasalahan daerah terkait dengan Kedaulatan, Ketahanan, Kemandirian dan Kemanana Pangan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Serta permasalahan daerah terkait pengelolaan Perikanan dalam rangka Pelaksanaan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sejumlah persoalan daerah disampaikan dalam forum itu diantaranya oleh Sekda Kabupaten TTU Yakobus Amfotis yang mengusulkan agar dalam proses pelelangan tidak perlu lagi ada tahapan sanggah-banding karena menyita waktu yang sangat lama. “Jika penetapan APBD terlambat maka akan menjadi kendala sehingga dipertimbangkan untuk dihilangkan dengan melibatkan Inspektorat dalam tahapan-tahapan lelang, untuk mempersingkat waktu,” katanya.

Amfotis juga mengusulkan agar ada bantuan hukum sampai pada Pengadilan kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa jika terjadi persoalan hukum. Selain itu, dalam regulasi terbaru yang berkaitan dengan Perikanan, Pertambangan dan Kehutanan sebagian kewenagan kabupaten ditarik ke provinsi. “Kami sarankan sebaiknya provinsi tidak perlu terlalu urus kami karena otonomi itu ada di kabupaten, dia (provinsi) hanya wakil pemerintah pusat saja, tidak boleh provinsi melakukan otonomi, bila perlu diperkuat di Kecamatan, Desa dan Kelurahan,” kata Amfotis.(SP)

Berita Terkait

Kunker Ke TTU, Gubernur NTT Sarankan RSUD Kefa Harus Berikan Pelayanan Prima Ke Pasien
Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes
Sukses Bertani di Kota bersama BRI, Kisah Mrican Caturtunggal di Yogyakarta
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Terpilih Sebagai Ketua Pengda IKS PI Kera Sakti NTT, Paulinus Efi Bertekad Mengikutsertakan Atletnya Dalam Berbagai Kejuaraan
Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :