Kejari TTU Segera Lelang Barang Bukti Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banain B

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_  Dalam rangka memulihkan kembali kerugian keuangan negara Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pelelangan barang bukti terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) Banain B, kecamatan Bikomi utara, kabupaten TTU, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelelangan ini dilakukan setelah Jaksa eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi pidana penjara terhadap mantan Kepala desa Banain B, Yulius Kolo, yang sudah mulai menjalani hukuman.

Bacaan Lainnya

Kepala seksi barang bukti kejari TTU Reza Faundra Afandi menjelaskan bahwa putusan Pengadilan negeri Tipikor kupang terhadap kasus korupsi DD Banain B, saat ini sudah bersifat sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis disita untuk negara dan akan dilakukan pelelangan.

Ia merincikan bahwa barang bukti Itu berupa 1 unit mobil, 3 bidang tanah di kota kefamenanu dan 1 bidang tanah di kabupaten Kupang.

Menurutnya, barang bukti yang bernilai ekonomis tersebut, sedang dalam proses penentuan harga dasar oleh KPKNL.

“Pelelangan akan dilakukan secara online dan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara” Jelas Reza.

Reza mengungkapkan, untuk barang bukti berupa buku kas,rekening serta dokumen lainnya, telah dilakukan pengembalian pada senin tanggal 30 mei 2022.

“Barang bukti berupa buku kas, rekening dan dokumen lainnya, sudah diserahkan kepada keluarga, yang diterima oleh bendahara desa Banain B, Marianus Metan” pungkas Reza.

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Pos terkait