Kupang, Savanaparadise.com,- Sidang kasus pidana umum terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ichsan Arman Pua Upa masih dalam agenda pemeriksaan para saksi.
Sidang perdana, , Selasa (21/4, dengan agenda pemeriksaan para saksi terus dilakukan karena para tersangka lainnya masih dalam buronan. Jaksa penuntut umum masih mengagendakan pada sidang lanjutan pada tanggal 27 April 2015.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Laloni, Jaksa Penuntut Umum , Kadek ,SH serta dihadiri para terdakwa yakni Rafael Abineno, Agustinus Kaho dan korban Ketua IPNU NTT, Ichsan Arman Pua Upa.
Sebelumnya kasus kekerasan dilaporkan korban di Mapolres Kupang Kota dengan nomor Polisi nomor LP/B/11/1118/2014/SPK Resort Kupang Kota tanggal 27 Desember 2014 lalu. Penganiayaan terjadi di depan SMK Muhammadiyah Kupang. Kasus penganiayaan dikenakan Pasal 170 Ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHP Pidana kepada Rafael Abineno, Agustinus Kaho CS.
Ichsan Arman Pua Upa kepada wartawan usai persidangan mengatakan selaku korban atas kasus tersebut meminta kepada jaksa maupun majelis hakim menjatuhkan hukum seadil-adilnya.
“Sebagai warga negara tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
“Proses ini akan terus saya ikuti sampai ada putusan hukum tetap oleh majelis hakim, dan ini akan memberikan efek kepada pelaku agar ke depan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan orang lain terganggu.” (Ajhar)