Tersangka, Oknum Kadis Di Ende Mangkir Dari Panggilan Polisi

- Penulis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Oknum Kepala Dinas (Kadis) salah satu instansi di Kabupaten Ende mangkir dari panggilan penyidik Polres Ende.

Oknum Kadis tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana siap pakai dari BNPB pusat dan dana sebesar 1,3 Milyar lebih itu digunakan untuk normalisasi kali serta pemesan bronjong pada tahun 2016 silam.

Dari informasi yang dihimpun media ini, sudah puluhan saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Ende dan dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menetapkan dua orang tersangka yakni seorang Kepala Dinas dan satunya lagi adalah PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sudah dilakukan pemberkasan dan sudah dikirim pihak penyidik Polres Ende ke kejaksaan negeri Ende, namun karena dinilai belum lengkap akhirnya dikembalikan.

Baca Juga :  Dampak Gempa Flores; 43 Unit Rumah Warga di Mukusaki Ende Alami Rusak Berat, Hingga Kini Tim Verifikasi Belum Turun

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman ketika di konfirmasi Savanaparadise.com diruang kerjanya, Jumat (22/07/22) membenarkan hal tersebut.

Menurutnya pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada dua tersangka pada hari Senin kemarin namun dua tersangka ini tidak memenuhi panggilan hingga saat ini dan memungkin bagi kami untuk menyiapkan administrasi untuk tahapan pemanggilan kedua.

Apabila pemanggilan kedua namun tersangka tetap mangkir, maka secara ketentuan hukum ketika tidak lagi mengindahkan panggilan kami, guna kepentingan penyidikan memungkinkan untuk kami lakukan upaya paksa.

“Jadi harapan kami harus datang”, tegasnya.

“Komitmen kami dengan Pak Kapolres bahwa perkara ini harus kami tuntaskan dan kami juga didukung dengan Kejaksaan Negeri Ende”, ucap dia.

Baca Juga :  Bupati Ende Beberkan Ada 300 Lebih Bangunan Rumah Milik Warga Ende Rusak Akibat Gempa Flores

Kasat Reskrim juga menjelaskan, pemeriksaan kedua tersangka ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang sudah dilaksanakan penyidikan di tahun 2019.

Saat ini, jelasnya, kami terus melakukan upaya-upaya kelengkapan berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan melalui P19.

Dan dari pengembangan P19 yang kami sudah lakukan dibeberapa Minggu yang lalu yaitu dengan menyita dan menambah dokumen yang kami sita dari Kantor BNPB pusat Jakarta.

Berangkat dari penyitaan beberapa dokumen, jelas Yance, maka dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka yang salah satunya kepala dinas dan satunya PPK.

“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ini kita akan sesegera mungkin melakukan pengiriman berkas kepada kejaksaan sebagai upaya untuk melengkapi P19”, terangnya.

“Atas kasus ini para saksi yang sudah kami periksa sebanyak 22 Orang. Kemudian 4 Orang ahli”, tambahnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Ende
Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Ende Selama 20 Hari Ke Depan
Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Diduga Korupsi Dana Komite 1,7 M
Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Satu Oknum Kadis di Ende Ditahan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca