Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Ende Selama 20 Hari Ke Depan

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Oknum Anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki (YK) selama 20 hari.

Selain YK, Kejari juga menahan tersangka lainnya yakni Cyprianus Longgoyo (CL).

Tersangka YK dan CL diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan langsung di tahan ni. Sebetulnya tersangka itu sendiri-sendiri. Cyprianuskan bisa ditahan lebih dulu. Dipanggil lebih cepat, ditahan lebih dulu. Dengan ditahannya bersama-sama, ini patut diduga bahwa perkara ini ada hidden agenda (agenda tersembunyi-Red) Kejari Ende”, jelas Kuasa Hukum YK, Joao Meco, SH di Kejari Ende, Senin, (17/3/25) Sore.

Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Menurutnya, penahanan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum tapi klien kami dijadikan target, sebab saudara YK adalah Anggota DPRD Ende dari partai Nasdem. Jika ingin menegakan hukum, tegas Meco, semestinya dari tahun 2016 sampai 2023 itu sudah dilakukan.

“Tetapi karena saat ini yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD, maka ini sudah diagendakan”, kata Meco.

“Nanti kita lihat proses Praperadilan besok, hasilnya seperti apa. Seandainya bagaimana, kita akan berjuang di pengadilan pokok perkara, kita akan lakukan eksepsi dan juga akan membelanya di pledoi nanti”, terang Meco.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH menjelaskan selama 20 hari kedepan YK dan CL ditahan. “Ya ada tahan 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025”, jelas Nanda.

Menurut Nanda alasan penahanan atas dasar pasal 2 junto pasal 18, alternatif pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pidana korupsi.

“Karena ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dari kami, jadi kami bisa melakukan penahanan”, jelas Nanda

Ketika ditanya media soal satu tersangka lainnya, yakni Cornelius Syukur alias Jesi, Nanda menjawab, masih dalam proses penelitian berkas.

“masih proses untuk penelitian berkas. Tentu ada kemajuan nanti”, terang Nanda. (CR/SP).

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:44 WIB

Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:01 WIB

Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

Berita Terbaru