Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRD Ende Selama 20 Hari Ke Depan

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Tersangka YK dan CL Keluar Dari Ruangan Kejari Ende dengan menggunakan Baju Rompi dan Tangan Diborgol (Foto:Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Oknum Anggota DPRD Ende, Yohanes Kaki (YK) selama 20 hari.

Selain YK, Kejari juga menahan tersangka lainnya yakni Cyprianus Longgoyo (CL).

Tersangka YK dan CL diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada BPBD Ende 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan langsung di tahan ni. Sebetulnya tersangka itu sendiri-sendiri. Cyprianuskan bisa ditahan lebih dulu. Dipanggil lebih cepat, ditahan lebih dulu. Dengan ditahannya bersama-sama, ini patut diduga bahwa perkara ini ada hidden agenda (agenda tersembunyi-Red) Kejari Ende”, jelas Kuasa Hukum YK, Joao Meco, SH di Kejari Ende, Senin, (17/3/25) Sore.

Baca Juga :  Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Menurutnya, penahanan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum tapi klien kami dijadikan target, sebab saudara YK adalah Anggota DPRD Ende dari partai Nasdem. Jika ingin menegakan hukum, tegas Meco, semestinya dari tahun 2016 sampai 2023 itu sudah dilakukan.

“Tetapi karena saat ini yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPRD, maka ini sudah diagendakan”, kata Meco.

“Nanti kita lihat proses Praperadilan besok, hasilnya seperti apa. Seandainya bagaimana, kita akan berjuang di pengadilan pokok perkara, kita akan lakukan eksepsi dan juga akan membelanya di pledoi nanti”, terang Meco.

Baca Juga :  Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH menjelaskan selama 20 hari kedepan YK dan CL ditahan. “Ya ada tahan 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025”, jelas Nanda.

Menurut Nanda alasan penahanan atas dasar pasal 2 junto pasal 18, alternatif pasal 3 junto pasal 18 undang-undang pidana korupsi.

“Karena ancaman lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dari kami, jadi kami bisa melakukan penahanan”, jelas Nanda

Ketika ditanya media soal satu tersangka lainnya, yakni Cornelius Syukur alias Jesi, Nanda menjawab, masih dalam proses penelitian berkas.

“masih proses untuk penelitian berkas. Tentu ada kemajuan nanti”, terang Nanda. (CR/SP).

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru