Kajari Ende Ungkap Kasus Dugaan Penyimpangan Dana 49 M Tunggu Hasil BPK

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani SH.,MH didampingi Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH (Foto:Mateus Bheri/CR)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani SH.,MH didampingi Kasi Intel, Nanda Yoga Rohmana, SH.,MH (Foto:Mateus Bheri/CR)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH., MH mengungkap kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand  tahun 2024 masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurutnya, Kejari Ende telah bersurat ke BPK RI sebagai lembaga yang berkompeten untuk menghitung apakah dengan dalam kasus tersebut ada unsur kerugian negara atau tidak.

“Kita masih dalam rangka untuk menemukan perhitungan kerugian uang negara. Kemarin kita sudah bersurat ke BPK RI jadi kita langsung minta kepada BPK sebagai lembaga yang peling berwenang untuk menghitungnya”, ungkap Kajari kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Ende, 03 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menuturkan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan ekspose bersama BPK dan dalam ekspose tersebut BPK memberikan beberapa catatan yang perlu di perdalam oleh pihaknya sehingga dari pendalaman itu BPK bisa menentukan apakah pengalihan dana ini merupakan murni tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

“Jadi kita masih diberi catatan untuk melakukan pendalaman lagi atas kebijakan yang dikeluarkan. Dan kami akan segera juga ekspose dengan kejaksaan tinggi karena bagaimana pun ini adalah perkara yang cukup memberi perhatian bagi publik di Ende”, kata Kajari.

Kajari menyebut dugaan pengalihan DAU dan DAK SG hingga saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Meskipun sudah ke tahap penyidikan, tambah dia, pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka lantaran unsur tindak pidana masih dalam dugaan.

“Ketika kami sebagai pimpinan di Kejari Ende membaca kemudian melihat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik, kami tidak langsung untuk menetapkan siapa tersangkanya. Karena unsur tindak pidana korupsi itu, masih dalam dugaan kerugian keuangan negara 49 milyar, masih dugaan”, jelas Kajari

“Jadi perbuatannya sudah ada, ada aturan yang dilanggar, dan orang-orang yang bertanggungjawab dalam kebijakan itu sudah ada dan sekarang yang kita cari adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan yang terpenting adalah memiliki unsur merugikan keuangan negara”, tambahnya.

Baca Juga :  13 Petugas Sensus Alami Muntah-Muntah Hingga Dilarikan ke RSUD Ende Saat Ikut Pelatihan

Menurutnya unsur kerugian keuangan negara itu yang sedang didalami dan apabila unsur kerugian itu sudah sahi, dinyatakan oleh lembaga yang berkompeten, pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan siapa tersangkanya karena ia tak ingin salah langkah dalam mengambil keputusan tanpa ada perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan faktual dari BPK.

“Intinya kemarin kami sudah berkomunikasi, ekspose dengan BPK melalui zoom dan BPK memberikan beberapa catatan, apa-apaan saja yang harus di dalami lagi sehingga BPK bisa menentukan dan menghitung apakah ini korupsi dan berapa kerugian. Ketika itu sudah ada maka kasusnya kami lanjut”, pungkasnya (Mateus Bheri/CR)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Berita Terbaru