Terkait Polemik Perda RPJMD, Cipayung TTU Akan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Dialog Antara Pemda TTU, DPRD TTU dan Aliansi Cipayung TTU terkait persoalan Perda RPJMD (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Tiga organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang tergabung dalam aliansi Cipayung TTU, bertekad akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten TTU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait polemik perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Langkah hukum ini akan ditempuh karena menurut Cipayung perda tersebut berpotensi cacat hukum akibat tidak adanya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Cipayung, pemda TTU lalai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi sehingga validasi KLHS yang merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan pengesahan RPJMD tidak dilakukan.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Cristiano Ratrigis kepada wartawan menuturkan, Cipayung TTU tidak main-main dengan tuntutannya.

“Kami pasti melakukan langkah hukum terkait persoalan RPJMD TTU tahun 2021-2026” kata Francis.

Menurutnya, point tuntutan Cipayung adalah meminta agar perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 dicabut, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Fransiskus Botha.

Menurut Botha, proses pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD tanpa melalui tahapan validasi KLHS tersebut adalah inprosedural karena bertentangan dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa proses validasi KLHS dan evaluasi rancangan RLJMD harus dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari

Sementara itu, Bupati TTU Drs. Djuandi David saat dijumpai wartawan mengaku tak gentar dengan rencana langkah hukum yang akan diambil Cipayung.

“Silahkan. Karena kita sudah menjelaskan secara detail terkait persoalan RPJMD yang dipersoalkan” kata David.

Dasar kita adalah surat gubernur terakhir tertanggal 5 november 2021. Dalam surat tersebut berisi penegasan bahwa perda RPJMD ini harus dijalankan karena sudah sesuai dengan aturan.

David menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah dilaksanakan dalam kurun waktu dua setengah tahun maka perda RPJMD ini dapat direvisi.

“Jadi kita jalan dahulu, dan nanti setelah dua setengah tahun berjalan baru kita lakukan evaluasi untuk kemudian kita lakukan revisi” pungkas David.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru