Sempat Diancam, Pria Penyebar Video Pornografi di Ende Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers soal kasus pornografi (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Seorang pria inisial RS, penyebar video pronografi di Ende ditangkap Polisi.

RS di tangkap polisi lantaran dirinya menyebarkan video porno yang diambilnya ketika berhubungan badan dengan sang pacarnya.

Usai mengambil video saat berhubungan badan dengan sang pacar, RS sempat mengancam sang pacar akan menyebarkan video tersebut apabila di kemudian hari sang pacar memutuskan hubungan (pacaran) dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (25/08/22).

Baca Juga :  Takut Gempa Susulan; Warga di Ende Memilih Mengungsi di Atas Bukit, Bangun Tenda Darurat

“Tersangka RS benar-benar menyebarkan video hasil hubungan badan dengan pacarnya dan mengirim ke beberapa teman pacarnya”, ungkap Yance.

Kemudian, tambah Yance, teman pacarnya lalu memberitahukan kepada korban dan korban pun meminta kepada temannya untuk melihat video itu.

Yance melanjutkan, sesudah itu korban dan orang tua mendatangi Polres Ende dan melaporkan perbuatan RS.

Atas dasar laporan itu, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengindetifikasi keberadaan RS.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap pelaku serta mengamankan satu buah handpone milik pelaku yang di dalamnya terdapat akun palsu milik RS yang digunakan untuk mengirim video tersebut ke orang lain.

“Kami juga mengamankan handpone milik korban yang di mana terdapat pula video itu yang di kirim teman korban”, terang Yance.

Baca Juga :  9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri

Atas kasus ini, jelas Yance, RS kami sudah tetapkan sebagai tersangka karena telah malakukan perbuatan yang melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara”, jelasnya.

Yance juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan menurutnya pihak kepolisian terus menggalakan dan bersosialisasi berkaitan UU perlindangan anak dan perempuan terhadap pengaru media sosial.

Selain itu, kata Yance tim siber Polres Ende terus melakukan patroli siber dan memantau akun-akun yang anonim.

“Ini menjadi ancaman berbahaya buat anak-anak. Harapan kita masyarakat Ende harus bijak menggunakan media sosial”, tutupnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 5 kali dibaca