Kupang, Savanaparadise.com,- Bank NTT dan PT Jamkrida NTT menandatangani kerja sama terkait pengalihan hak tagih atau subrogasi. Kerja sama ini untuk memperjelas secara hukum hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses penagihan atas kredit yang mendapatkan penjaminan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT, Kamis, 08/10/2026. Hadir pada kesempatan sejumlah pejabat dan direksi Bank NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan pengaturan mengenai subrogasi diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai hak penagihan antara Bank NTT dan Jamkrida.
Ia menjelaskan, dalam kredit yang mendapatkan penjaminan, nasabah tetap menjalani proses penagihan. Karena itu, pengaturan mengenai hak penagihan perlu diperjelas melalui perjanjian antara Bank NTT dan Jamkrida.
Charlie mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperjelas peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk pihak yang memiliki hak melakukan penagihan setelah proses klaim penjaminan.
Menurut Charlie, perjanjian tersebut memberikan ketegasan secara hukum mengenai hak dan kewajiban Bank NTT maupun Jamkrida.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, I Ketut Widiana Karya, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penyelarasan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan, Bank NTT dan Jamkrida NTT merupakan mitra dan sama-sama badan usaha milik daerah Provinsi NTT. Jamkrida merupakan perusahaan penjaminan di industri jasa keuangan nonbank, sedangkan Bank NTT merupakan industri keuangan bank.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan OJK, Jamkrida kemudian menyelaraskan pengaturan dengan Bank NTT, termasuk terkait pengalihan penagihan piutang yang berkaitan dengan subrogasi.
Menurutnya, kerja sama antara Jamkrida NTT dan Bank NTT telah berlangsung sejak sejak berdirinya Jamkrida NTT.
Dalam perjalanannya, terdapat kebijakan baru dari OJK yang harus diikuti, antara lain review atas penjaminan TKS serta review atas pengalihan penagihan piutang, terutama yang berkaitan dengan subrogasi.
Ia menjelaskan, subrogasi muncul setelah adanya klaim dari pihak perbankan yang kemudian dibayarkan oleh Jamkrida.
Dengan adanya perjanjian tersebut, katanya, Jamkrida NTT memperoleh posisi secara legal untuk melakukan penagihan.(SP)










