Sebidang Tanah dan Tiga Unit Motor Milik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Disita Polres TTU

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak satu bidang tanah dan 3 unit motor milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) disita tim penyidik Polres TTU.

Aset yang disita tersebut masing-masing milik mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Yakobus Feka.

“Benar, kita telah melakukan penyitaan 3 unit sepeda motor dan satu buah kulkas milik mantan kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan sebidang tanah yang terletak di wilayah kota kefamenanu milik ketua TPK Yakobus Feka” jelas Kasat reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin 8 November 2021.

Fernando menjelaskan bahwa, tidak ada uang tunai yang disita namun pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi Dana Desa Akomi.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Ia juga menerangkan bahwa tim penyidik Polres TTU terus melakukan pengembangan penyidikan, sehingga kemungkinan besar dalam kasus ini masih bisa terdapat penambahan tersangka baru.

Iptu Fernando juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi, tim penyidik Polres TTU telah menetapkan 2 tersangka yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua TPK Yakobus Feka dengan temuan kerugian Negara sebesar 1,3 milyard.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan
Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:13 WIB

270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Berita Terbaru