Sat Pol PP Kota Kupang “Garuk’ PKL Di Jl Eltari

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2015 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang , Senin, 11 Mei 2015, sekitar pukul 11.00 Wita, membongkar secara paksa lapak para pedagang kali Lima (PKL) yang berdagang dijalan Eltari. Para PKL yang sehari-hari berjualan Helm, Bubur Kacang Ijo, Kelapa Muda dan aneka Jajanan lannya hanya pasrah ketika lapak dagangannya dibongkar tanpa ada perlawanan yang berarti.

Baca Juga :  Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab

Sesuai pantauan Savanaparadise.com, aparat Pol PP setelah membongkar lapak para PKL, lapak yang sudah dibongkar dimuat ke atas mobil Pick Up. Tampak beberapa PKL juga ikut membantu membongkar lapak dan menaiikakan ke atas pick up.

Salah satu pejabat Sat Pol PP Kota Kupang, Hery Da Costa kepada Savanaparadise.com mengatakan PKl yang di lapaknya dibongkar akan direlokasi di pusat jajanan Kuliner yang terletak jalan Polisi militer Belakang kantor DPRD NTT yang sudah diresmikan Walikota Kupang, Jonas Salean belium lama ini.

Baca Juga :  Komisi III DPRD NTT Rekom Pj Gubernur Terbitkan Surat Persetujuan Kerja Sama Antara Bank NTT dan Bank DKI

“ kita akan pindahkan ke pusat kuliner di belakang Kantor DPRD NTT. disini dkususkan untuk pedagang Jagung bakar saja,” Jelasnya.

Pembongkaran Lapak PKl tersebut kata Herry bertujuan untuk memperindah jalur Eltari karena PKL berjualan tepat di Rumah Jabatan Gubernur NTT.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca