Ratusan Mahasiswa Cipayung Gelar Aksi, Persoalkan Perda RPJMD TTU yang Berpotensi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI, dan GMKI) Kefamenanu Gelar Aksi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI, dan GMKI) Kefamenanu Gelar Aksi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sebanyak ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung (GMNI, PMKRI dan GMKI) pada jumat (29/10/2021) menggelar aksi bersama, mempersoalkan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2021-2026 yang berpotensi cacat hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, kelompok Cipayung ini menegaskan bahwa, Peraturan daerah (Perda) sebagai landasan konstitusi untuk memperlancar jalannya pembangunan, kemajuan dan suksesnya pembangunan dari segala aspek harus berlandaskan konstitusi atau peraturan yang baik.

Cipayung TTU menilai, Perda nomor 3 tahun 2021 yang mengatur tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026 cacat hukum sebagaimana dijabarkan dalam surat Gubernur NTT nomor : BU.660/23/KLHS/2021 tentang validasi KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 dalam point 9 disebutkan bahwa dengan ttidak terlaksananya rapat telaah tekhnis, maka dokumen KLHS RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 tidak tervalidasi dan peraturan daerah nomor kabupaten TTU nomor 3 fahun 2021 disahkan tanpa persetujuan validasi KLHS sebagai salah satu persyaratan.

Menurut Aliansi Cipayung, RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi, Inprosedural.

Berdasarkan landasan tersebut maka Cipayung Kabupaten TTU menyatakan sikap:

1. Mendesak untuk segera merevisi perda RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka Cipayung TTU menolak setiap program kerja.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

2. Memberi deadline waktu 1 bulan untuk melakukan revisi perda RPJMD TTU tahun 2021-2026, jika tidak maka mendesak Bupati dan ketua DPRD TTU untuk segera mengundurkan diri.

3. Mendesak untuk mencopot tim penyusun RPJMD TTU tahun 2021-2026, dan membentuk tim baru dengan melibatkan para teknokrat dan harus transparan.

4. Meminta Pemkab TTU untuk memonitoring dan mengevaluasi program PAMSIMAS di setiap desa yang ada di kabupaten TTU

5. Cipayung Kabupaten TTU akan terus mengawal segala tuntutan, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka akan mengambil langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Kampanye Mutu,TK EDUARD MICHELIS-NASIPANAF Showan Ke Masyarakat, Fransiska Nau ajak Anak Masuk TK EDUARD MICHELIS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Senin, 25 Mei 2026 - 09:55 WIB

PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:33 WIB

RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 

Berita Terbaru