Rapat Paripurna, Ini Poin Jawaban Pemerintah Atas Kelangkaan Minyak Di Ende

Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ende Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna pada, Rabu (21/09/22) dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna IX ini diselenggarakan sebagai lanjutan dari Rapat Paripurna VIII yang diselenggarakan pada, Senin (19/09/22) dengan anggenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Paripurna VIII hampir sebagian besar fraksi di DPRD Ende menyoroti soal kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Ende diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PSI, Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi AKS (Amanat Keadilan Sejahtera), dan Fraksi Gerindra.

Dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Ketua Fraksinya, Megi Sigasare menilai kelangkaan minyak tanah di Ende selalu terjadi pada saat pengerjaan sejumlah proyek pemerintah sedang berjalan karena itu, Fraksi Golkar memandang hal ini perlu disikapi secara baik serta perlu adanya ketegasan dari Pemerintah dan lembaga DPRD Ende.

Maka dari itu, kata Megi Sigasare, ketegasan perlu disakapi dengan pembentukan panitia kerja sebagai kekuatan untuk mendobrak. Siapapun dia harus dipanggil melalui panitia kerja untuk memgurai dan menghentikan praktek curang dalam pendistribusian minyak tanah.

Selain Fraksi Golkar, Fraksi PSI seperti yang dibacakan oleh Syukri melaui pandangan Fraksinya menyinggung soal pendistribusian minyak tanah yang dilakukan oleh pemerintah di setiap kelurahan bukanlah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah melainkan membebankan pemerintah kelurahan dengan tugas tambahan itu.

Syukri mengatakan menurut Fraksi tugas tambahan itu bukan merupakan tugas dan fungsi utama pemerintah kelurahan. Untuk itu, Fraksi PSI DPRD Ende menyarankan kepada Pemerintah agar segera membatalkan kembali kebijakan itu dengan memanfaatkan kembali pangkalan.

Masih yang sama, Fraksi PSI juga mendesak Pemerintah segera membentuk tim khusus dengan melibatkan aparat penegak hukum, akademisi dan LSM untuk mencari tahu akar permasalahan atas kelangkaan yang terjadi, sehingga mampu membongkar jaringan mafia minyak tanah

Dan apabila ditemukan data dan fakta, segera diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan umum Fraksi soal kelangkaan minyak tanah di Ende disampaikan juga oleh Fraksi Gerindra melalui ketua Fraksinya, Maksi Deki. Fraksi Gerindra meminta penjelasan pemerintah atas kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Ende.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan sejauh mana tingkat koordinasi, pengawasan dan pemberian izin bagi agen dan pangkalan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Karena dalam pantauan fraksi Gerindra, kata Maksi Deki, bahwa kelangkaan minyak tanah sudah menjadi sesuatu yang lumrah terjadi. Untuk itu itu fraksi Gerindra minta penjelasan Pemerintah bagaimana langkah antisipasi kedepannya sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak tanah di kabupaten Ende.

Menindaklanjuti pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Ende atas kelangkaan minyak tanah, dalam Rapat Paripurna IX Pemerintah lalu memberikan jawaban.

Pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi pada Fraksi atas usul dan saran yang berkaitan dengan proses pendistribusian guna mengatasi kelangkaan minyak tanah.

Pemerintah telah memgambil langkah dengan mengirim surat permohonan penambahan kuota minyak tanah kepada Pemerintah Pusat (BPH Migas). Pemerintah akan menata kembali proses pendistribusian minyak tanah pada tingkat pangkalan sehingga tidak terkesan adanya penumpukan/kelebihan minyak tanah pada wilayah tertentu.

Proses perizinan untuk memperoleh rekomendasi pada tingkat pangkalan akan lebih selektif guna meminimalisir resiko yang ditimbul. Pengawasan pemdistribusian minyak tanah akan lebih diperketat dengan melibatkan aparat keamanan yakni, TNI, Polri, Sat Pol PP, dan unsur pemerintah setempat. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang proses pendistribusian, manfaat efektifitas, afisiensi, dan aspek pemerataan pada masyarakat pengguna minyak tanah.

Penulis: Chen Rasi

Pos terkait