Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati 2024 Diskorsing, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati (Foto: Chen Rasi/SP)

Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 di skorsing.

Alasan ditundanya rapat Pansus tersebut dikarenakan tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir terkait laporan keuangan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Pansus DPRD Ende, Sabri Indradewa, usai rapat, Kamis, (10/4/25) Sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jantung daripada dokumen LKPJ adalah laporan keuangan yang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, kata dia, untuk menyampaikan laporan keuangan domainnya ada di keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Lebih lanjut, Ia mengatakan, setelah didalami ternyata ada beberapa perubahan, Perda penetapan, ada revisi satu APBD sebelum perubahan dan itu dimungkinkan dalam regulasi. Tetapi, sambungnya, ada lagi satu tahapan setelah perubahan yaitu revisi dua.

“Dan ini sudah kita dalami terkait revisi dua. Mungkin informasi lebih lengkapnya setelah tim work keuangan bisa hadir lengkap. Skorsingnya sampai jam 9 pagi besok.

Apabila tim work keuangan besok pun tidak hadir, Sabri menegaskan Pansus akan menyerahkan kembali dokumen LKPJ kepada Bupati melalui pimpinan DPRD Ende.

Baca Juga :  Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Penyerahan itu, menurut dia, agar pemerintah perlu mempersiapkan secara baik LKPJ Bupati. Tetapi, lanjut Sabri, harus diingat, ada range waktu yang ditentukan menurut bahasa aturan yaitu 30 hari tidak berpendapat maka dianggap itu telah berpendapat.

“Kecuali, dokumen itu ada di DPRD tapi kalau dokumen itu sudah dikembalikan dan sudah diperbaiki, silakan disampaikan lagi oleh Pak Bupati”, jelas Sabri. (CR/SP)

Berita Terkait

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 
Tiba di Ende, Kepala BNPB Sebut Beredarnya Informasi Akan Ada Gempa Susulan Lebih Besar Dari M7,7 Adalah Hoaks
BPBD Bali Serahkan Bantuan di Posko Bencana Ende; Kirim Tim Medis Bantu Korban Terdampak Gempa Flores
SPPG di Ende Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:43 WIB

BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih Bagi Korban Bencana Gempa Flores di Ende 

Berita Terbaru