Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati 2024 Diskorsing, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati (Foto: Chen Rasi/SP)

Rapat Pansus DPRD Ende Bahas LKPJ Bupati (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 di skorsing.

Alasan ditundanya rapat Pansus tersebut dikarenakan tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir terkait laporan keuangan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Pansus DPRD Ende, Sabri Indradewa, usai rapat, Kamis, (10/4/25) Sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jantung daripada dokumen LKPJ adalah laporan keuangan yang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, kata dia, untuk menyampaikan laporan keuangan domainnya ada di keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, setelah didalami ternyata ada beberapa perubahan, Perda penetapan, ada revisi satu APBD sebelum perubahan dan itu dimungkinkan dalam regulasi. Tetapi, sambungnya, ada lagi satu tahapan setelah perubahan yaitu revisi dua.

“Dan ini sudah kita dalami terkait revisi dua. Mungkin informasi lebih lengkapnya setelah tim work keuangan bisa hadir lengkap. Skorsingnya sampai jam 9 pagi besok.

Apabila tim work keuangan besok pun tidak hadir, Sabri menegaskan Pansus akan menyerahkan kembali dokumen LKPJ kepada Bupati melalui pimpinan DPRD Ende.

Baca Juga :  Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Penyerahan itu, menurut dia, agar pemerintah perlu mempersiapkan secara baik LKPJ Bupati. Tetapi, lanjut Sabri, harus diingat, ada range waktu yang ditentukan menurut bahasa aturan yaitu 30 hari tidak berpendapat maka dianggap itu telah berpendapat.

“Kecuali, dokumen itu ada di DPRD tapi kalau dokumen itu sudah dikembalikan dan sudah diperbaiki, silakan disampaikan lagi oleh Pak Bupati”, jelas Sabri. (CR/SP)

Berita Terkait

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Berita Terbaru