PMI Sumbang 700 Kantong Kantong Darah

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2013 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- kebutuhan kantung darah di NTT cukup tinggi yakni 1200 kantung darah tiap bulan. Namun Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya mampu menyumbangkan darah sebanyak 700 kantong untuk seluruh rumah sakit yang ada di NTT.

Baca Juga :  Kota Kupang Iflansi 1,45 Persen

” Kami sumbangkan 700 kantong darah untuk seluruh rumah sakit, ” Kata Ketua PMI Provinsi NTT, Guido Fulbertus kepada wartawan,Jum’at(21/06/2013), di kupang.

Di katakannya Kebutuhan kantung darah Untuk memenuhi kebutuhan di NTT pihak PMI harus mendapatkan 1200 kantong perbulan, namun Saat ini PMI masih kesulitan memenuhi permintaan tersebut karena,kesadaran masyarakat untuk menyumbangkan darah mereka masih sangat minim.

Baca Juga :  Bupati TTS Tetapkan Diare Sebagai KLB

saat ini Kata Guido, pihak PMI gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang nilai positif ketika menyumbangkan darah, selain itu PMI NTT juga mendatangi warga di kelurahan dan desa dengan mengunakan mobil transfusi darah milik PMI.

” Kami datangi kelurahan dan desa-desa, sehingga jika ada warga yang ingin donorkan darah kami langsung layani, ujarnya. (Ila/SP.

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca