Pengamat Hukum Tata Negara Nilai Mosi Tidak Percaya 4 Fraksi DPRD Sumtim Tidak Tepat

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan oleh 4 Fraksi terhadap Ali Oemar Fadaq tidak tepat.

Ia mengatakan pernyataan Ali Oemar Fadaq dalam kapasitasnya sebagai ketua harian DPD Golkar Sumba Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Menurut saya pernyataan itu dari pribadi dan ditujukan pada pribadi juga. Tidak ada hubungan dengan lembaga DPRD. sehingga sikap 4 fraksi ini tidak tepat,” kata Tuba Helan kepada SP, Kamis, 06/08/2020.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Ia menyarankan kedua pihak antara Ali dan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora diselesaikan secara kekeluargaan atau jalur hukum.

“Masalah dua orang diselesaikan secara kekeluargaan atau menemu jalur hukum,” kata dia.

Ia mengatakan Mosi Tidak Percaya tidak diatur dalam sebuah peraturan tapi terjadi dalam politik.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

” Terjadi dalam proses politik, setahu saya tidak ada pengaturan tapi dalam praktek ada dan diakui,”.kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Ali Oemar Fadaq mengatakan orasi politiknya di desa Kaliuda tidak terkait sikapnya sebagai ketua DPRD Sumba Timur.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani enggan memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan oleh SP. Politisi muda Partai Nasdem ini hanya membaca pesan whatsapp.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru