Pemprov NTT Laporkan Reni Marlina dan Cristian ke Badan Kehormatan DPRD NTT

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT pada sidang paripurna , Rabu, 8 Juli 2020 yang lalu kini berbuntut panjang.

Pada sidang paripurna itu, Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (FDSP) mengatakan terdapat berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Tak terima dengan pernyataan FDSP, Laiskodat meminta Sekda NTT, Ben Polo Maing untuk mempersiapkan langka-langka lain jika FDSP tidak dapat membuktikan tudingan dugaan korupsi.

Atas permintaan Laiskodat, Ben Polo Maing sudah melaporkan anggota FDSP, Reny Marlina Un dan Cristian Widodo ke Badan Kehormatan DPRD NTT.

Dalam copian surat yang didapatkan redaksi SP, Ben melaporkan Marlina dan Cristian karena pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2020.

” Pernyataan pada angka 4 pada halaman 4 baris ke 6 pendapat akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT terhadap laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yang menyatakan bahwa berulang kali berdalih rendahnya realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal disebabkan oleh pihak ketiga terlambat menyelesaikan pekerjaannya dan sebagai solusinya pemerintah berulang kali sesumbar akan mempercepat penandatangan kontrak pekerjaan-perkejaan diawal tahun anggaran. Bahwa pemilihan diksi dalam pernyataan ini sangat tidak mencerminkan posisi anggota DPRD sebagai anggota-anggota yang mulia,” tulis Ben dalam surat yang bertanggal 21 Juli 2020 ini.

Dalam surat itu juga Ben menuliskan paragraf 1 halaman 9 yang menyatakan bahwa ” malah fraksi kami mendapat informasi ada tambahan Rp 1 M lebih untuk pengadaan 110 ton beras yang belum jelas sumber dananya. Dalam pantauan fraksi kami hingga kini belum jelas juga pula mekanisme pendistribusian 110 ton beras dimaksud, siapa saja sasaran penerimanya , dimana lokasinya dan siapa pihak yang mendistribusikan. Konon ditenggarai ada oknum dilingkaran kekuasaan yang bersekongkol dengan oknum di dinas sosial berniat menangani distribusi beras JPS, sehingga sampai sekarang masalah tersebut belum ada titik terang.

Ia mengatakan bahwa pendapat akhir FDSP tidak didukung dengan data dan fakta.demikian juga tidak mencerminkan tutur kata anggota DPRD NTT yang mulia dan terhormat jika dibandingkan dengan masyarakat biasa.

Bahwa terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh dewan, pasal 324 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perubahannya, antara lain menegaskan bahwa wajib menaati tata tertib dan kode etik serta menjaga etika moral dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

Lebih lanjut dalam surat tersebut Ben mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut pasal 351 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2017 dan melanggar pasal 15 ayat 3 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019 – 2024 yang menegaskan setiap pernyataan dan pendapat anggota DPRD NTT harus dapat dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan berdasarkan data dan fakta yang benar.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT, Yohanes de Rosari ketika dihubungi wartawan membenarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Yohanes kepada wartawan mengatakan dirinya masih berada di Lembata. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan.(SP)

Pos terkait