Atambua,SavanaParadise.com,- Badan Pemberdayaan Desa Kabupaten Belu Sosialisasikan Peraturan Bupati Belu Nomor 03 Tahun 2015, Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa untuk tiap Desa yang berada di Kabupaten Belu di Aula Gedung Wanita Atambua, Kamis (25/6/15).
Kabag Administrasi Pembangunan. Anselmus Lopes, menuturkan perlu adanya Sinkronisasi tentang barang dan jasa di seluruh desa di Kabupaten Belu, sehingga peruntukannya jelas dan menghindari penyimpangan dalam penyalurannya di setiap Desa serta sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Kita berkaca pada Peraturan yakni Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan barang dan jasa di desa.” Jelas Lopes.
Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut Jumlah 120 orang dari 120 desa dan 12 Kecamatan di Kabupaten Belu.
Asisten II Bupati Belu, Marsel Mau Meta, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena berhubungan dengan barang dan jasa pemerintah, selain itu tahun 2015 merupakan tahun yang baru untuk pengadaan barang dan jasa di desa yang harus dikelola dengan baik dan bertanggungjawab.
“Karena pemerintah pusat menyediakan anggaran yang cukup serta pengelolaan anggaran harus ada rambu-rambu yang ditaati juga ada peraturan dari pusat yg berhubungan dengan barang dan jasa.” Kata Marsel meyakinkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPM Egidius Leo Nurak, Asisten II Bupati Belu Marsel Mau Meta serta Kabag. Administrasi Pembangunan Desa Anselmus Lopes serta Para Kepala Desa seKabupaten Belu. (Nus).