Jakarta, savanaparadise.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan putusan sidang gugatan pemilu Gubernur (pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/6).
Dalam situsnya, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id yang di posting pada pukul 17.30 WIB tersebut, MK memutuskan menolak seluruh materi gugatan yang di ajukan oleh kubu paket Esthon- Paul.
“Nomor Perkara :65/PHPU.D-XI/2013, Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013 Pemohon: Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. dan Paul Edmundus Tallo, S.Sos.,M. Par. pasangan calon (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk , Amar Putusan : ditolak seluruhnya”, tulis Mahkamah konstitusi dalam lamannya.
Seperti diberitakan, pasangan Esthon-Paul melayangkan gugatan KPU ke MK pasca pemilu kada putaran kedua 23 Mei lalu terkait dugaan terjadi kecurangan selama proses pemilu kada tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan penggelembungan suara.(Elas)