Mantan Bupati Alor di Jebloskan ke Rutan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2015 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan mantan Bupati Alor Simeon Pally atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar.
Simeon Pally ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang pada Rabu, 10 Juni 2015. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Tipikor Polda NTT menyerahkan berkas tahap kedua dan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga :  David Wadu Berpeluang Duduk di Pimpinan DPRD NTT

Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada wartawan mengatakan bahwa sebelum tersangka digiring ke Rutan Kelas II B Kupang, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT, Hery Franklin dan Emy Jehamat.

“Simeon Pally ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Dandenpom  IX/I kupang Sertijab Dansubden Ende dan Waingapu

Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu, berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini segera terselesaikan.

“Kami harap proses ini bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor Abdul Djalal dan Melkizonberi selaku sekretaris.(EY)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca