Mantan Bupati Alor di Jebloskan ke Rutan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2015 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan mantan Bupati Alor Simeon Pally atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar.
Simeon Pally ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang pada Rabu, 10 Juni 2015. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Tipikor Polda NTT menyerahkan berkas tahap kedua dan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga :  6 Tempat Judi Royal Di Kota Kupang Direstui Wali Kota, DPR, Wartawan dan Penegak Hukum

Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada wartawan mengatakan bahwa sebelum tersangka digiring ke Rutan Kelas II B Kupang, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT, Hery Franklin dan Emy Jehamat.

“Simeon Pally ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Balai POM Lakukan Penyelidikan Pangan Jajanan Pembuka Puasa

Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu, berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini segera terselesaikan.

“Kami harap proses ini bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor Abdul Djalal dan Melkizonberi selaku sekretaris.(EY)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 1 kali dibaca