Lampu Merah Di Persimpangan Empat Tulip Tidak Berfungsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2014 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, savanaparadise com,- Akibat tidak berfungsinya lampu merah di persimpangan empat Tulip, Kefamenanu, TTU menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut tidak teratur. Lampu merah ini sudah tidak berfungsi selama dua hari. Hingga saat ini belum juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat melalui dinas perhubungan.

Baca Juga :  Kita Sehati Siapkan Beasiswa Kedokteran Untuk Siswa Berprestasi dan Tidak Mampu

Sesuai pantauan Savanaparadise.com, Selasa, 03 /06 pada pukul 10 pagi,tampak kendaraan motor, mobil maupun truck melintas tidak teratur. Akibatnya kemacetan pun tidak terhindarkan.

kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya polisi lalu-lintas yang mengatur kawasan lampu merah tersebut. Akibatnya, para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat saling berebutan untuk melewati.

Baca Juga :  18 Sub Etnis Dari 3 Swapraja di TTU Hadiri Deklarasi Paket Kita Sehati

Salah satu sopir mobil , Okto mengatakan keadaannya seperti ini sudah terjadi berulang-ulang. Matinya lampu merah tersebut menurutnya juga semakin tidak teratur karena polisi lalu lintas sering tidak berada di tempat untuk mengatur lalu lintas.

“ Polantas tidak ada yang jaga arus lalu lintas, mereka malah pergi untuk tilang,” ujarnya geram.

Dirinya berharap Dinas perhubungan untuk segera memperbaiki lampu merah tersebut agar bisa menghindari kecelakaan.(Kristo Naiaki)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca