Komisi III DPRD Ende Nilai Bupati Hanya Umbar Janji Terkait Bantuan Untuk Pelajar dan Mahasiswa

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2020 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,- Kamis, 9/7/2020, Komisi III DPRD Kabupaten Ende kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Dalam RDP, Komisi III juga melibatkan Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa (AMPM) Kecamatan Pulau Ende.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keluhan yang dilontarkan oleh AMPM adalah belum realisasinya anggaran bantuan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Ende yang selama masa pandemi tidak memilih pulang dan tetap bertahan dikota, tempat mereka menimba ilmu.

Selain itu, AMPM juga mengeluhkan soal mahalnya biaya rapid test bagi pelaku perjalanan dari Ende ke luar pulau, khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

Dan yang terakhir, mereka juga mengelukan tentang pelaku perjalanan yang tiba di bandara ataupun pelabuhan, dipaksa masuk berdesakan dalam 1 Bus yang sama untuk dilakukan observasi distadiaon Marilonga, tentunya ini melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Setelah mendengar keluhan dan aduan dari masyarakat, komisi III berpendapat, besarnya biaya rapid test, dan penyelenggaraan rapit tets diserahkan kepada swasta adalah bentuk nyata kebijakan yang tidak populis dan kurang bijak.

Pasalnya, ditengah perekonomian rakyat mandek, rakyat kesulitan mendapatkan uang unthk membiayai hidup, Pemerintah justru membuat kebijakan yang sungguh membebankan rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, kepada media ini melalui pers releasenya, Kamis, (9/7/2020).

Vinsen mengatakan, belum lagi janji Bupati yang belum realisasi, terkesan bagi masyarakat pengadu, Pemerintah hanya mengubar janji.

Bukan hanya itu, wajah buram Pemerintah Kabupaten Ende semakin bertambah diakibatkan karena melanggar tata protokoler kesehatan, padahal Pemerintah sendiri yang menghimbau kepada masyarakat untuk taat dan tegakan protokoler kesehatan.

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Karena itu, Kata Vinsen, atas hasil RDP dimaksud, kami komisi III DPRD Kabupaten merekomendasikan kepada Pemerintah, pertama, Mendesak Pemda untuk gratiskan biaya rapid test bagi pelajar dan mahasiswa Kabupaten Ende yang akan kemabali ke kota, tempat mereka menimba ilmu.

Kedua, mendesak Pemda Ende untuk segera merealisasikan bantuan langsung tunai bagi pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Ende sebelum tahun pelajaran dimulai, agar terhindar dari anggapan masyarakat sebagai Pemerintah yang hanya mengubar janji.

Tiga, Pemerintah Daerah didesak untuk taat protokol kesehatan.

Dalam penegakan protokol kesehatan, kata Vinsen, Komisi III menyarankan, untuk tempat observasi terhadap pelaku perjalanan dinas melalui pintu bandara undara Ende atau dilakukan disekitar areal bandar udara.

Hal ini dilakukan, demi misi pendekatan pelayanan dan menghidupkan roda perekonomian warga sekitar, khususnya para sopir dan ojek dibandara.(Chen02)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru