Kejari Ende Perpanjang Kembali Masa Tahanan Direktur PT. ADS

- Penulis

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende perpanjang kembali masa tahanan tersangka Muhamad Badrun selama 30 hari ke depan.

Perpanjang kembali masa tahanan Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun disampaikan oleh Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry kepada Savanaparadise.com, Senin (2/8/21).

Menurut Fikhry JPU kembali perpanjang masa tahanan dikarenakan masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini semua kita lakukan untuk mematang penyusunan surat dakwaan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Fakhry.

Baca Juga :  Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Sehingga, tambah dia masa tahanan kita perpanjang kembali 30 hari kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah merumuskan bentuk dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan”, tambah Fakhry.

Sebelumnya, Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pernah di tahan pertama, selama 20 hari dalam kasus investasi bodong. Setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, JPU kemudian perpanjang kembali masa tahananan selama 30 hari.

Perpanjang masa tahanan kepada tersangka Muhamad Badrun pada waktu itu disampaikan oleh Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH kepada sejumlah wartawan dikarenakan untuk menyempurnakan surat dakwaan demi menghindari kekurangan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

Hingga masa perpanjangan 30 hari usai, JPU kini kembali memperpanjang masa tahanan Dirut PT. ADS dengan dalil yang sama yaitu menyempurnakan surat dakwaan.

Sedangkan tersangka Muhamad Badrun sendiri hingga saat ini dititip ditahanan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik
Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT
Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara
Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Berita Terbaru