Kejari Ende Perpanjang Kembali Masa Tahanan Direktur PT. ADS

- Penulis

Senin, 2 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende perpanjang kembali masa tahanan tersangka Muhamad Badrun selama 30 hari ke depan.

Perpanjang kembali masa tahanan Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun disampaikan oleh Kasi Pidsus, Muhammad Fakhry kepada Savanaparadise.com, Senin (2/8/21).

Menurut Fikhry JPU kembali perpanjang masa tahanan dikarenakan masing-masing tim ingin menyamakan persepsi untuk mematangkan bagaimana proses penyusunan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini semua kita lakukan untuk mematang penyusunan surat dakwaan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Fakhry.

Baca Juga :  Dua Dusun di Ende Hidup Tanpa Listrik, Immer Pakpahan Sebut Sudah Ada Dalam Roadmap dan Tunggu Anggaran

Sehingga, tambah dia masa tahanan kita perpanjang kembali 30 hari kedepan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah merumuskan bentuk dakwaan dan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan”, tambah Fakhry.

Sebelumnya, Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun pernah di tahan pertama, selama 20 hari dalam kasus investasi bodong. Setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari, JPU kemudian perpanjang kembali masa tahananan selama 30 hari.

Perpanjang masa tahanan kepada tersangka Muhamad Badrun pada waktu itu disampaikan oleh Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH kepada sejumlah wartawan dikarenakan untuk menyempurnakan surat dakwaan demi menghindari kekurangan surat dakwaan sebelum di limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  BGN Ende Minta SPPG Perhatikan Kualitas Bahan Baku dan Mutu Pengelolaan MBG

Hingga masa perpanjangan 30 hari usai, JPU kini kembali memperpanjang masa tahanan Dirut PT. ADS dengan dalil yang sama yaitu menyempurnakan surat dakwaan.

Sedangkan tersangka Muhamad Badrun sendiri hingga saat ini dititip ditahanan Polres Ende. Tersangka dijerat dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:17 WIB

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Minggu, 12 April 2026 - 21:57 WIB

Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Sabtu, 11 April 2026 - 12:42 WIB

Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Berita Terbaru