Gugatan Konco Ole Ate Di Tolak MK

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2013 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Gugatan Pilkada Sumba Barat Daya akhirnya di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis, 29/08. dalam laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id nomor perkara 103/PHPU.D-XI/2013 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Pemohon dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk, Amar Putusan ditolak seluruhnya.

Baca Juga :  NTT Tidak Masuk Daerah Rawan Korupsi

Dengan demikian putusan MK ini menguatkan keputasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang telah menetapkan pasangan calon Markus Dairo Talu- Dara Tanggu Kaha (paket MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.

Baca Juga :  DPW NTT PPRN Mengklarifikasi Pemberitaan Pasca Munas Yang Tidak Sah

Pasangan MDT-DT ini mendulang suara terbanyak, yakni 81.543 suara atau 47,62 persen dari total suara sah.

Posisi kedua ditempati pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (paket KONco OLE ATE) yang meraih 79.498 suara (46,43 persen) dan pasangan Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli (Paket Manis) dengan 10.179 suara (5,94 persen).(SP/mahkamahkonstitusi.go.id)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca