Gubernur Larang Berikan Pokir, Ini Kata DPRD Ende

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan agar Bupati Ende tidak memberikan pokir kepada DPRD Ende.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur saat meninjau lokasi ternak sapi dikelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Sabtu, (27/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Ende dari partai Golkar, sekaligus ketua fraksi, Maria Margareth Siga Sare pun angkat bicara soal Pokok Pikiran atau yang lebih dikenal Pokir.

Menurut Megi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat, sudah barang tentu harus dilibatkan dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen.

Baca Juga :  Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Bahwasan sebelum tahap dan penyusunan dokumen itu merupakan hasil kajian permasalahan daerah yang diperoleh DPRD melalui rapat dengar pendapat ataupun lewat reses.

Selanjutnya Pemerintah menyelelaraskan hasil reses/usulan tersebut dengan sasaran dan prioritas pembangunan.

Hal ini di ungkapan oleh Megi Siga Sare usai pembagian sembako kepada warga di kelurahan Kelimutu, RT. 02/RW.01, Senin, (29/6/2020).

Selanjutnya, Megi pun mengatakan, tentunya Gubernur punya alasan sendiri dan pasti ada hal yang menggelitik sehingga dia mengeluarkan steatmen demikian.

” Dan saya berpendapat bahwa pokok pikiran (Pokir) DPRD juga sesuai dengan regulasi, asalkan segala sesuatu riil untuk rakyat,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Menurutnya, pokok pikiran DPRD merupakan hasil risala rapat dengar pendapat atau melalui penyerapan aspirasi melalui hasil reses.

” Nah, selanjutnya dari hasil reses tersebut dibawah oleh anggota DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif, jelas Megi.

Menurutnya lagi, kalau memang ada regulasinya, semua asas dan manfaatnya dapat, saya rasa tidak masalah, apalagi riil untuk kepentingan rakyat.

“tentunya yang harus kita hindari adalah apabila merugikan masyarakat banyak, Ungkap Dia.(Chen02)

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru