Gubernur Larang Berikan Pokir, Ini Kata DPRD Ende

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan agar Bupati Ende tidak memberikan pokir kepada DPRD Ende.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur saat meninjau lokasi ternak sapi dikelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Sabtu, (27/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Ende dari partai Golkar, sekaligus ketua fraksi, Maria Margareth Siga Sare pun angkat bicara soal Pokok Pikiran atau yang lebih dikenal Pokir.

Menurut Megi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat, sudah barang tentu harus dilibatkan dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Bahwasan sebelum tahap dan penyusunan dokumen itu merupakan hasil kajian permasalahan daerah yang diperoleh DPRD melalui rapat dengar pendapat ataupun lewat reses.

Selanjutnya Pemerintah menyelelaraskan hasil reses/usulan tersebut dengan sasaran dan prioritas pembangunan.

Hal ini di ungkapan oleh Megi Siga Sare usai pembagian sembako kepada warga di kelurahan Kelimutu, RT. 02/RW.01, Senin, (29/6/2020).

Selanjutnya, Megi pun mengatakan, tentunya Gubernur punya alasan sendiri dan pasti ada hal yang menggelitik sehingga dia mengeluarkan steatmen demikian.

” Dan saya berpendapat bahwa pokok pikiran (Pokir) DPRD juga sesuai dengan regulasi, asalkan segala sesuatu riil untuk rakyat,” tambahnya.

Baca Juga :  ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Menurutnya, pokok pikiran DPRD merupakan hasil risala rapat dengar pendapat atau melalui penyerapan aspirasi melalui hasil reses.

” Nah, selanjutnya dari hasil reses tersebut dibawah oleh anggota DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif, jelas Megi.

Menurutnya lagi, kalau memang ada regulasinya, semua asas dan manfaatnya dapat, saya rasa tidak masalah, apalagi riil untuk kepentingan rakyat.

“tentunya yang harus kita hindari adalah apabila merugikan masyarakat banyak, Ungkap Dia.(Chen02)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru